Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno (tengah)--MI/Angga Yuniar
Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno (tengah)--MI/Angga Yuniar

Dikebut, Revisi UU MD3 tak Melalui Prolegnas

Githa Farahdina • 20 November 2014 13:27
medcom.id, Jakarta: Revisi UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) dipastikan diproses di luar program legislasi nasional (prolegnas). Putusan itu diambil agar proses revisi bisa tepat waktu sesuai kesepakatan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Revisi ditarget rampung pada 5 Desember 2014.   
 
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan sebenarnya ada dua alternatif merevisi UU MD3, yakni dimasukkan ke prolegnas 2014 atau memanfaatkan jalur non-prolegnas berdasarkan UU No 12 tahun 2011 pasal 23 ayat 2 b.
 
"Sekarang timbang-timbang mana yang lebih cepat karena ada waktu sebelum reses. Jadi setelah ditimbang, (diputuskan) di luar prolegnas. Kesepakatannya, kebutuhan yang mendesak, urgensi nasional," jelas Anggota Badan Legislasi (Baleg) Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Agar berjalan cepat, siang ini Baleg akan langsung bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly sebagai wakil pemerintah. Perwakilan badan legislatif dan eksekutif ini akan membahas persetujuan revisi UU MD3.
 
"Pukul 13.00 WIB akan dibicarakan dengan Menkumham. Sehingga tanggal 4 Desember komisi telah duduk bersama dan setelah reses semua sudah bersatu," tambahnya.
 
Sebelumnya Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa optimistis revisi UU MD3 rampung sebelum 5 Desember. "Kita tadi komitmen bersama antara teman-teman Baleg, kita akan kerja keras, tanggal 5 Desember UU MD3 dan Tatib bisa kita selesaikan, sehingga Januari bisa bekerja dengan baik," terang Saan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan