medcom.id, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Pilkada sudah disahkan. Rakyat pun tidak bisa memilih kepala daerahnya secara langsung. Namun, ada lho, daerah yang masih bisa memilih gubernurnya langsung, tidak melalui DPRD.
Alasannya, daerah-daerah ini memiliki UU yang lebih khusus. Daerah tersebut, yakni DKI Jakarta, dan Nanggroe Aceh Darussalam.
"Sepanjang ada pengaturan khusus di Pemerintah Aceh, DKI Jakarta berlaku UU khusus. Kalau tidak, berlaku pilkada versi UU Pilkada," jelas Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Daerah pertama adalah DKI Jakarta. Pada pasal 10, UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal yang tercantum dalam bab IV tentang bentuk dan susunan pemerintahan itu mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernurnya dilakukan secara langsung. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Sementara daerah kedua adalah NAD. Daerah yang mengadopsi hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan ini masih bisa melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 12 pada Bab VIII UU tersebut mengatur, "Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dipilih secara langsung setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil."
medcom.id, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Pilkada sudah disahkan. Rakyat pun tidak bisa memilih kepala daerahnya secara langsung. Namun, ada lho, daerah yang masih bisa memilih gubernurnya langsung, tidak melalui DPRD.
Alasannya, daerah-daerah ini memiliki UU yang lebih khusus. Daerah tersebut, yakni DKI Jakarta, dan Nanggroe Aceh Darussalam.
"Sepanjang ada pengaturan khusus di Pemerintah Aceh, DKI Jakarta berlaku UU khusus. Kalau tidak, berlaku pilkada versi UU Pilkada," jelas Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, kepada
Metrotvnews.com, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Daerah pertama adalah DKI Jakarta. Pada pasal 10, UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal yang tercantum dalam bab IV tentang bentuk dan susunan pemerintahan itu mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernurnya dilakukan secara langsung. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Sementara daerah kedua adalah NAD. Daerah yang mengadopsi hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan ini masih bisa melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 12 pada Bab VIII UU tersebut mengatur, "Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dipilih secara langsung setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)