Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

KPAI Serukan Kawal Aturan Turunan UU TPKS

Media Indonesia • 11 Mei 2022 14:10
Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan ada hal penting yang harus dikawal setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mendapatkan nomor dari presiden. Yaitu, memastikan aturan turunannya.
 
"Sehingga undang-undang tersebut bisa dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Jasra dilansir Media Indonesia, Rabu, 11 Mei 2022.
 
Baca: Semangat UU TPKS Disebut Belum Tercermin di Mahkamah Agung

Kemudian, masing-masing stakeholder harus terus berkoordinasi dengan efektif menangani dan melayani berbagai persoalan kejahatan seksual. Mulai dari kementerian terkait seperti KemenPPPA, Kemensos, Kemenkes, Kemenhumkam, hingga kepolisian.
 
“Dengan adanya UU ini semoga bisa memperkuat sinergi dan kolaborasi penanganan, sehingga perlindungan dan hak para korban semakin baik, tersistem, dan bersinergi . Dari awal catatan dari KPAI masih banyak yang belum tuntas,” tutur Jasra.
 
Hal serupa juga disampaikan Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta, Dian Novita. Dia mengajak semua stakeholder mengawal PP dan Perpres agar segara terbit.
 
“Kasus yang ada sekarang tentu saja belum bisa menggunakan UU ini. Tapi kita harus terus mengawal implementasinya serta aturan turunannya,” ungkap Dian.
 
Dian membeberkan setidaknya hingga saat ini ada 42 kasus yang sedang dalam proses dan dilaporkan ke LBH Apik Jakarta. Dia berharap PP dan Perpres bisa segera terbit sehingga kasus-kasus yang masuk bisa dapat ditangani dengan UU TPKS. (MI/Dinda Shabrina)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan