Hal tersebut berdasarkan data Tim IKN Kementerian tersebut.
"Sampai saat ini kita belum menemukan adanya tanah ulayat/tanah adat di wilayah IKN," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dilansir Media Indonesia, Jumat, 6 Mei 2022.
Baca: Mensesneg Terbitkan Aturan Pembentukan Tim Transisi IKN
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yulia menambahkan prinsip yang digunakan dalam pembangunan IKN Nusantara sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang IKN. "Prinsipnya sesuai amanat UU IKN, dalam pelaksanaan perolehan tanah IKN akan menjunjung tinggi keberadaan tanah, baik individual maupun yang dikuasai masyarakat hukum adat," tuturnya.
Hal tersebut, kata Yulia, kembali dikuatkan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengeloaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.