Desain ibu kota baru di Kalimantan Timur. MI/M Irfan
Desain ibu kota baru di Kalimantan Timur. MI/M Irfan

Kementerian ATR: Belum Ditemukan Tanah Adat yang Terganggu Pembangunan IKN

Despian Nurhidayat • 06 Mei 2022 03:00
Jakarta: Kementerian ATR/BPN menyatakan belum ditemukan adanya tanah ulayat atau tanah adat yang terganggu dalam pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Hal tersebut berdasarkan data Tim IKN Kementerian tersebut.
 
"Sampai saat ini kita belum menemukan adanya tanah ulayat/tanah adat di wilayah IKN," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dilansir Media Indonesia, Jumat, 6 Mei 2022.
 
Baca: Mensesneg Terbitkan Aturan Pembentukan Tim Transisi IKN

Yulia menambahkan prinsip yang digunakan dalam pembangunan IKN Nusantara sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang IKN. "Prinsipnya sesuai amanat UU IKN, dalam pelaksanaan perolehan tanah IKN akan menjunjung tinggi keberadaan tanah, baik individual maupun yang dikuasai masyarakat hukum adat," tuturnya.
 
Hal tersebut, kata Yulia, kembali dikuatkan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengeloaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan