Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Fachri
Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Fachri

116 Pemilih Hidup Punya Akta Kematian, KPU Kembalikan ke Penerbit

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 September 2022 03:09
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bersama KPU kabupaten setempat menemukan daftar 116 pemilih atau warga yang tercatat telah meninggal dan memiliki akta kematian. Namun, dari hasil verifikasi lapangan ternyata masih hidup.
 
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan hal tersebut merupakan urusan lembaga penerbit akte kematian.
 
"Terkait dengan data tersebut, tentunya kita kembali lagi kepada lembaga penerbit akte kematian," ujar Idham kepada Media Indonesia, 11 September 2022.
 

Baca: KPU Rekapitulasi Hasil Verifikasi Terakhir Parpol


Dalam aturan UU Kependudukan, lanjut Idham, akta kematian itu bisa diterbitkan apabila secara fakta warga memang dipastikan telah wafat. Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi hingga Jumat, 9 September ini, temuan 116 warga di daftar pemilih yang sejatinya masih hidup itu tersebar di empat kabupaten di Bali.

Temuan terbanyak di Kabupaten Badung sebanyak 90 orang, kemudian di Kabupaten Bangli 24 orang, Kabupaten Tabanan 1 orang, dan Karangasem 1 orang.
 
Sedangkan di lima kabupaten/kota lainnya (Kabupaten Jembrana, Buleleng, Klungkung, Gianyar dan kota Denpasar) nihil temuan.
 
Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, tindakan pemalsuan data seperti itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pilih dan juga pelanggaran terhadap catatan kependudukan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan