Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu sama sekali tidak menyinggung soal wacana Presiden tiga periode seperti yang digaungkan segelintir pihak.
"Wacana 3 periode, wacana penundaan pemilu dan banyak wacana lain terkait Pemilu, sudah selesai. Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu tentang Pemilu. Dalam Perppu sama sekali tidak ada pasal yang bersentuhan dengan wacana-wacana tersebut. Jadi sudahi wacana itu, karena sudah tidak lagi relevan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Menurut Teddy, dengan terbitnya Perppu ini narasi-narasi yang menjadi perdebatan publik dan para politisi, kini sudah terkubur. Apalagi tahapan pemilu secara resmi telah dikeluarkan oleh KPU RI.
"Sehingga sudah jauh panggang dari api. Jika masih ada, itu hanya menjadi pepesan kosong, karena membicarakan hal yang tidak ada," ujar Teddy.
Teddy menegaskan sudah dapat dipastikan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa maju lagi sebagai calon presiden untuk periode ketiga. Dan sudah dapat dipastikan, tidak ada lagi wacana penundaan Pemilu.
"Presiden Jokowi tinggal bertugas untuk membawa Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar," ujar Teddy.
Selanjutnya kata Teddy, partai politik peserta pemilu bisa mulai fokus untuk menyaring orang-orang yang kompeten sebagai calon anggota legislatif juga calon presiden dan wakil presiden.
"Masyarakat fokus, untuk mempelajari calon-calon mana yang menurut mereka terbaik untuk dipilih," ujar Teddy.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022
Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (
Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu sama sekali tidak menyinggung soal wacana Presiden tiga periode seperti yang digaungkan segelintir pihak.
"Wacana 3 periode, wacana
penundaan pemilu dan banyak wacana lain terkait Pemilu, sudah selesai. Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu tentang Pemilu. Dalam Perppu sama sekali tidak ada pasal yang bersentuhan dengan wacana-wacana tersebut. Jadi sudahi wacana itu, karena sudah tidak lagi relevan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Menurut Teddy, dengan terbitnya Perppu ini narasi-narasi yang menjadi perdebatan publik dan para politisi, kini sudah terkubur. Apalagi
tahapan pemilu secara resmi telah dikeluarkan oleh KPU RI.
"Sehingga sudah jauh panggang dari api. Jika masih ada, itu hanya menjadi pepesan kosong, karena membicarakan hal yang tidak ada," ujar Teddy.
Teddy menegaskan sudah dapat dipastikan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa maju lagi sebagai calon presiden untuk periode ketiga. Dan sudah dapat dipastikan, tidak ada lagi wacana penundaan Pemilu.
"Presiden Jokowi tinggal bertugas untuk membawa Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar," ujar Teddy.
Selanjutnya kata Teddy, partai politik peserta pemilu bisa mulai fokus untuk menyaring orang-orang yang kompeten sebagai calon anggota legislatif juga calon presiden dan wakil presiden.
"Masyarakat fokus, untuk mempelajari calon-calon mana yang menurut mereka terbaik untuk dipilih," ujar Teddy.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)