Jakarta: Mahfud MD resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah PR yang masih belum rampung.
"Yang masih (harus) dilanjutkan karena tugas resmi dari presiden, satu BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kedua penyelesaian pelanggaran (HAM) berat dan ketiga Undang-Undang MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Mahfud menjelaskan progres terakhir institusinya dalam menangani kasus BLBI. Saat ini, Satgas BLBI berhasil menghimpun pengembalian dari para obligor sebesar Rp 35,8 triliun dalam 1,5 tahun terakhir.
"Kami mengejar itu, dan sisanya sudah kami petakan ini yang harus ditagih lebih lanjut gitu," jelas Mahfud.
PR yang kedua, kata Mahfud, soal penyelesaian pelanggaran HAM berat dari sudut korban. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi.
Kemudian, soal payung hukum di MK. Mahfud mengaku draf revisi UU MK masih ada di tangannya. Ia telah melaporkan persoalan itu ke presiden untuk ditahan sementara.
"Karena ini tidak bagus karena ada aturan peralihan, tapi nanti apa pun terserah pada pemerintah," ucap cawapres nomor urut 3 itu.
Jakarta:
Mahfud MD resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah PR yang masih belum rampung.
"Yang masih (harus) dilanjutkan karena tugas resmi dari presiden, satu BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kedua penyelesaian pelanggaran (HAM) berat dan ketiga Undang-Undang MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Mahfud menjelaskan progres terakhir institusinya dalam menangani kasus BLBI. Saat ini, Satgas BLBI berhasil menghimpun pengembalian dari para obligor sebesar Rp 35,8 triliun dalam 1,5 tahun terakhir.
"Kami mengejar itu, dan sisanya sudah kami petakan ini yang harus ditagih lebih lanjut gitu," jelas Mahfud.
PR yang kedua, kata Mahfud, soal penyelesaian
pelanggaran HAM berat dari sudut korban. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi.
Kemudian, soal payung hukum di MK. Mahfud mengaku draf revisi UU MK masih ada di tangannya. Ia telah melaporkan persoalan itu ke presiden untuk ditahan sementara.
"Karena ini tidak bagus karena ada aturan peralihan, tapi nanti apa pun terserah pada pemerintah," ucap cawapres nomor urut 3 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)