Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menggelar rapat pleno untuk mencari pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dari hasil rapat pleno, seluruh komisioner KPU RI secara bulat menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI
"Teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU Republik Indonesia," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Dia menyampaikan para komisioner ingin memastikan roda organisasi berjalan kompak. Pihaknya juga ingin memastikan percepatan penyelenggaraan kegiatan yang dihadapi KPU, termasuk Pilkada Serentak 2024.
"Kita ingin memastikan tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apa pun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia," jelas Afif.
DKPP memecat Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menggelar rapat pleno untuk mencari pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dari hasil rapat pleno, seluruh komisioner KPU RI secara bulat menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI
"Teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU Republik Indonesia," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Dia menyampaikan para komisioner ingin memastikan roda organisasi berjalan kompak. Pihaknya juga ingin memastikan percepatan penyelenggaraan kegiatan yang dihadapi KPU, termasuk
Pilkada Serentak 2024.
"Kita ingin memastikan tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apa pun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia," jelas Afif.
DKPP memecat Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)