Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5 miliar. Usulan ini untuk mendukung sejumlah program terkait HAM di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Untuk yang IKN usulan tambahan anggaran sebesar Rp5 miliar," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Atnike memaparkan kebutuhan anggaran itu untuk empat strategi yang telah dikembangkan Komnas HAM untuk mengawal pembangunan IKN. Pertama, mengawal proses pembangunan melalui proses koordinasi
Kedua, pengarusutamaan HAM dalam kebijakan IKN serta penguatan kesadaran HAM bagi aktor negara maupun non negara di IKN maupun terkait IKN. Ketiga, memperkuat layanan terpadu komnas HAM seperti fungsi pemantauan dan mediasi.
"Keempat kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas di wilayah IKN," jelas Atnike.
Dia mengatakan empat strategi itu diperlukan mengingat desakan ekonomi global mengharuskan Indonesia lebih inovatif dalam pengembangan proyek-proyek pembangunan. Termasuk proyek di IKN yang harus menjamin HAM.
Atnike juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Otorita IKN. Terdapat empat ruang lingkupnya.
Pertama, pengamatan situasi HAM dalam proses pembangunan IKN. Kedua, Penyusunan kajian HAM dalam proses pembangunan IKN
Ketiga, pengarusutamaan HAM dalam kebijakan IKN. Keempat penguatan kesadaran HAM.
"Kelima, dukungan sarana prasarana pelaksanaan mandat Komnas HAM di IKN," ujar Atnike.
Jakarta: Komisi Nasional
(Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan tambahan
anggaran sebesar Rp5 miliar. Usulan ini untuk mendukung sejumlah program terkait HAM di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Untuk yang IKN usulan tambahan anggaran sebesar Rp5 miliar," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Atnike memaparkan kebutuhan anggaran itu untuk empat strategi yang telah dikembangkan Komnas HAM untuk mengawal pembangunan IKN. Pertama, mengawal proses pembangunan melalui proses koordinasi
Kedua, pengarusutamaan HAM dalam kebijakan IKN serta penguatan kesadaran HAM bagi aktor negara maupun non negara di IKN maupun terkait IKN. Ketiga, memperkuat layanan terpadu komnas HAM seperti fungsi pemantauan dan mediasi.
"Keempat kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas di wilayah IKN," jelas Atnike.
Dia mengatakan empat strategi itu diperlukan mengingat desakan ekonomi global mengharuskan Indonesia lebih inovatif dalam pengembangan proyek-proyek pembangunan. Termasuk proyek di IKN yang harus menjamin HAM.
Atnike juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Otorita IKN. Terdapat empat ruang lingkupnya.
Pertama, pengamatan situasi HAM dalam proses pembangunan IKN. Kedua, Penyusunan kajian HAM dalam proses pembangunan IKN
Ketiga, pengarusutamaan HAM dalam kebijakan IKN. Keempat penguatan kesadaran HAM.
"Kelima, dukungan sarana prasarana pelaksanaan mandat Komnas HAM di IKN," ujar Atnike.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)