Ruang sidang Paripurna DPR RI--MI/Mohamad Irfan
Ruang sidang Paripurna DPR RI--MI/Mohamad Irfan

Nasib Perppu Pilkada Ditentukan Selasa Depan

M Rodhi Aulia • 16 Januari 2015 19:55
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menentukan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pilkada dalam sidang paripurna, Selasa (20/1/2015) mendatang. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman usai menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri.
 
"Selasa, paripurna untuk mengambil keputusan diterima atau ditolak," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
 
Seluruh fraksi di DPR, DPD dan pemerintah sudah bulat mendukung perppu. Namun, semua unsur itu memiliki catatan terkait perubahan atau perbaikan terkait Perppu yang diajukan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Fraksi akan mendengarkan pandangan anggotanya sebelum pengambilan keputusan di tingkat paripurna itu. Pandangan itu akan disampaikan pada Senin (19/1), satu hari sebelum diparipurnakan.
 
Rambe juga menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang akan diputuskan dalam Paripurna terkait Perppu Nomor 1 tahun 2014. Yang pertama tentang Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
 
Kemudian, perppu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang intinya menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>