medcom.id, Denpasar: Kongres IV PDIP menghasilkan tujuh sikap umum yang akan menjadi acuan perjuangan partai lima tahun ke depan. Agar perjuangan pada kader PDIP lebih terarah, tujuh sikap umum tersebut kemudian dirinci dalam 31 sikap politik partai.
Rincian yang terdiri dari 31 butir memang terhitung sangat banyak. Ini karena sikap politik yang dibacakan dalam penutupan kongres di Sanur, Denpasar, Sabtu (11/4/2015), memang sangat rinci. Cakupannya sangat luas, mulai dari Soekarno, revitalisasi penjara, kekerasan seksual, otonomi khusus, outsourching hingga HAM.
1.
Negara wajib untuk menetapkan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi negara, sebagai bentuk penegasan kembali terhadap sikap politik para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945. Mendorong pemerintah menetapkan Soekarno sebagai Bapak Bangsa dan agar ajaran-ajarannya diberi ruang untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan kebangsaan.
2.
Negara harus aktif menjadi kekuatan efektif dalam menegakkan supremasi hukum dan konstitusi negara. Praktik hukum di republik ini tidak boleh manipulatif dan koruptif dengan hukum lebih sering dijadikan sebagai alat penguasa untuk memukul lawan, alat aparat penegak hukum untuk memperkaya diri menyebabkan terjadi jurang yang semakin lebar antara cita-cita membangun negara hukum (rechstaat) yang berkeadilan dan realita hukum yang didominasi oleh kepentingan kekuasaan (machstaat). Oleh karena itu, PDI Perjuangan melalui kader-kadernya yang berada pada fungsi penyelenggara negara, baik di jajaran legislatif maupun eksekutif harus berfungsi efektif untuk memperjuangkan penguatan sistem hukum, perbaikan substansi hukum dan pembangunan budaya hukum.
3.
Negara wajib melindungi segenap warga negara tanpa diskriminasi di manapun berada. Mendesak penyelenggara negara berlaku adil dan tidak diskriminatif. Melalui kader-kader yang berada di jajaran legislatif maupun di eksekutif di pusat dan daerah, PDIP harus menjadi partai terdepan yang memperjuangkan terwujudnya tujuan hidup bernegara yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
4.
Negara wajib menghadirkan sistem peradilan khusus untuk anak-anak, berikut sarana dan prasarananya, seperti pengadilan khusus untuk kasus-kasus yang menyangkut anak-anak, dan penjara khusus anak yang lebih mengedepankan perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak agar memiliki masa depan yang lebih baik. PDIP juga mendorong pemerintah untuk merevitalisasi penjara di seluruh Indonesia dengan arah dan tujuan pemulihan jiwa dan pembinaan kepada para narapidana agar mampu kembali menjadi tenaga rakyat yang berperan dalam pembangunan nasional.
Negara wajib menghadirkan kebijakan politik dan politik anggaran pengarusutamaan gender untuk mendorong pemberdayaan dan akses ekonomi dan sosial bagi perempuan. Mendorong lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, perbaikan atas UU Perkawinan yang lebih memberikan keadilan terhadap perempuan.
5.
Negara harus menegakkan prinsip kewarganegaraan sebagai satu satunya prinsip dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh didasarkan pada faktor-faktor primordial.
Negara harus menjadi satu-satunya pemegang kewenangan penggunaan kekerasan secara sah yang tidak dapat dialihkan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM dan demokrasi dalam pelaksanaannya. Kenyataan sering terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok masyarakat yang satu terhadap individu atau kelompok masyarakat yang lain menunjukan pemerintah tidak berfungsi efektif, bahkan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan.
Situasi ini, apabila dibiarkan akan mengakibatkan premanisme menguasai negeri ini. Oleh karena itu, mendesak pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran tindak kekerasan oleh warga masyarakat atas warga masyarakat lainnya, tetapi harus bertindak tegas sesuai perundang-undangan.
6.
Negara wajib menjaga dan melindungi keutuhan wilayah negara melalui pengelolaan wilayah perbatasan melalui pengutamaan pendekatan keamanan manusia dan pengelolaan pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan, kedaulatan wilayah perairan dan udara Indonesia. Pendekatan ini dilakukan antara lain melalui pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan yang bersifat terpadu. Pemerintah wajib menyelesaikan Perjanjian Batas Negara.
7.
Bahwa selama ini tugas negara melalui pemerintah belum efektif untuk menjaga keutuhan wilayah negara, terbukti dengan seringkali terjadinya pelanggaran wilayah perbatasan oleh aparat negara lain, belum terselesaikannya perjanjian batas negara dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dan masih maraknya gerakan separatisme di wilayah Papua. Oleh karena itu, mendesak pemerintah untuk menempatkan pengelolaan wilayah perbatasan menjadi prioritas utama dalam tugas negara menjaga keutuhan NKRI, segera menyelesaikan perjanjian batas negara dengan negara-negara tetangga, dan menanggulangi potensi-potensi gerakan separatisme yang mengancam keutuhan NKRI.
Khusus untuk pemerintahan Aceh, Papua, pemerintah wajib untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaan yang dimandatkan oleh berbagai UU yang terkait dengan kedua daerah tersebut; dan meniadakan semua regulasi sektoral yang bertentangan dengan semangat pemberian otonomi khusus kepada kedua daerah ini.
Khusus untuk Papua, negara wajib mengakui eksistensi kebudayaan ras Melanesia sebagai bagian integral dari identitas budaya bangsa Indonesia sebagai cerminan dari filosofi Bhineka Tunggal Ika. Negara wajib untuk menjamin bahwa Otonomi Khusus merupakan solusi final bagi penyelesaian masalah Papua, dan wajib untuk menutup kemungkinan adanya dialog yang dimediasi pihak ketiga.
medcom.id, Denpasar: Kongres IV PDIP menghasilkan tujuh sikap umum yang akan menjadi acuan perjuangan partai lima tahun ke depan. Agar perjuangan pada kader PDIP lebih terarah, tujuh sikap umum tersebut kemudian dirinci dalam 31 sikap politik partai.
Rincian yang terdiri dari 31 butir memang terhitung sangat banyak. Ini karena sikap politik yang dibacakan dalam penutupan kongres di Sanur, Denpasar, Sabtu (11/4/2015), memang sangat rinci. Cakupannya sangat luas, mulai dari Soekarno, revitalisasi penjara, kekerasan seksual, otonomi khusus, outsourching hingga HAM.
1.
Negara wajib untuk menetapkan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi negara, sebagai bentuk penegasan kembali terhadap sikap politik para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945. Mendorong pemerintah menetapkan Soekarno sebagai Bapak Bangsa dan agar ajaran-ajarannya diberi ruang untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan kebangsaan.
2.
Negara harus aktif menjadi kekuatan efektif dalam menegakkan supremasi hukum dan konstitusi negara. Praktik hukum di republik ini tidak boleh manipulatif dan koruptif dengan hukum lebih sering dijadikan sebagai alat penguasa untuk memukul lawan, alat aparat penegak hukum untuk memperkaya diri menyebabkan terjadi jurang yang semakin lebar antara cita-cita membangun negara hukum (rechstaat) yang berkeadilan dan realita hukum yang didominasi oleh kepentingan kekuasaan (machstaat). Oleh karena itu, PDI Perjuangan melalui kader-kadernya yang berada pada fungsi penyelenggara negara, baik di jajaran legislatif maupun eksekutif harus berfungsi efektif untuk memperjuangkan penguatan sistem hukum, perbaikan substansi hukum dan pembangunan budaya hukum.
3.
Negara wajib melindungi segenap warga negara tanpa diskriminasi di manapun berada. Mendesak penyelenggara negara berlaku adil dan tidak diskriminatif. Melalui kader-kader yang berada di jajaran legislatif maupun di eksekutif di pusat dan daerah, PDIP harus menjadi partai terdepan yang memperjuangkan terwujudnya tujuan hidup bernegara yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
4.
Negara wajib menghadirkan sistem peradilan khusus untuk anak-anak, berikut sarana dan prasarananya, seperti pengadilan khusus untuk kasus-kasus yang menyangkut anak-anak, dan penjara khusus anak yang lebih mengedepankan perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak agar memiliki masa depan yang lebih baik. PDIP juga mendorong pemerintah untuk merevitalisasi penjara di seluruh Indonesia dengan arah dan tujuan pemulihan jiwa dan pembinaan kepada para narapidana agar mampu kembali menjadi tenaga rakyat yang berperan dalam pembangunan nasional.
Negara wajib menghadirkan kebijakan politik dan politik anggaran pengarusutamaan gender untuk mendorong pemberdayaan dan akses ekonomi dan sosial bagi perempuan. Mendorong lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, perbaikan atas UU Perkawinan yang lebih memberikan keadilan terhadap perempuan.
5.
Negara harus menegakkan prinsip kewarganegaraan sebagai satu satunya prinsip dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh didasarkan pada faktor-faktor primordial.
Negara harus menjadi satu-satunya pemegang kewenangan penggunaan kekerasan secara sah yang tidak dapat dialihkan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM dan demokrasi dalam pelaksanaannya. Kenyataan sering terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok masyarakat yang satu terhadap individu atau kelompok masyarakat yang lain menunjukan pemerintah tidak berfungsi efektif, bahkan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan.
Situasi ini, apabila dibiarkan akan mengakibatkan premanisme menguasai negeri ini. Oleh karena itu, mendesak pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran tindak kekerasan oleh warga masyarakat atas warga masyarakat lainnya, tetapi harus bertindak tegas sesuai perundang-undangan.
6.
Negara wajib menjaga dan melindungi keutuhan wilayah negara melalui pengelolaan wilayah perbatasan melalui pengutamaan pendekatan keamanan manusia dan pengelolaan pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan, kedaulatan wilayah perairan dan udara Indonesia. Pendekatan ini dilakukan antara lain melalui pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan yang bersifat terpadu. Pemerintah wajib menyelesaikan Perjanjian Batas Negara.
7.
Bahwa selama ini tugas negara melalui pemerintah belum efektif untuk menjaga keutuhan wilayah negara, terbukti dengan seringkali terjadinya pelanggaran wilayah perbatasan oleh aparat negara lain, belum terselesaikannya perjanjian batas negara dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dan masih maraknya gerakan separatisme di wilayah Papua. Oleh karena itu, mendesak pemerintah untuk menempatkan pengelolaan wilayah perbatasan menjadi prioritas utama dalam tugas negara menjaga keutuhan NKRI, segera menyelesaikan perjanjian batas negara dengan negara-negara tetangga, dan menanggulangi potensi-potensi gerakan separatisme yang mengancam keutuhan NKRI.
- Khusus untuk pemerintahan Aceh, Papua, pemerintah wajib untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaan yang dimandatkan oleh berbagai UU yang terkait dengan kedua daerah tersebut; dan meniadakan semua regulasi sektoral yang bertentangan dengan semangat pemberian otonomi khusus kepada kedua daerah ini.
- Khusus untuk Papua, negara wajib mengakui eksistensi kebudayaan ras Melanesia sebagai bagian integral dari identitas budaya bangsa Indonesia sebagai cerminan dari filosofi Bhineka Tunggal Ika. Negara wajib untuk menjamin bahwa Otonomi Khusus merupakan solusi final bagi penyelesaian masalah Papua, dan wajib untuk menutup kemungkinan adanya dialog yang dimediasi pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)