Presiden Joko Widodo saat mengumumkan penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan Jumat (16/1/2015)--MI/Ramdani
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan Jumat (16/1/2015)--MI/Ramdani

Sikap Presiden soal Budi Gunawan Dinilai Tepat

Surya Perkasa • 03 Februari 2015 18:42
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memilih untuk menunggu putusan sidang praperadilan sebelum memutuskan nasib pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sikap itu dinilai tepat.
 
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menilai keputusan yang ditempuh presiden sudah sesuai dengan aturan. Dia juga meminta semua pihak agar tidak mendesak presiden untuk melantik atau membatalkan pelantikan Budi Gunawan.
 
Pengangkatan Kapolri, kata Benny, merupakan hak prerogatif presiden.   

"Soal sikap terhadap Kapolri itu sikap Presiden. Jangan dikaitkan dengan praperadilan (proses hukum yang berjalan). Kewenangan sudah diberikan oleh konstitusi kepada Presiden untuk ambil keputusan terbaik untuk rakyat untuk bangsa dan negara," jelas Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
 
Sebagian pihak menilai Presiden melanggar aturan karena tidak langsung mengangkat Kapolri baru setelah Kapolri lama diberhentikan. Sebagian lagi menilai Presiden tidak mematuhi aturan tenggat waktu pelantikan Kapolri seperti hukum yang berlaku.
 
Namun dalam UU tentang Kepolisian, tidak dijelaskan mengenai tenggat waktu pengangkatan Kapolri. Yang diatur hanyalah batas waktu untuk DPR memproses usulan dari Presiden.
 
"Kalau memang Presiden tunggu praperadilan itu wewenang Presiden. Kita hargai. Kita dukung langkah apapun. Waktu belum hilang bagi Pak Jokowi," tegas politikus Demokrat itu.
 
Terkait proses pengangkatan Kapolri, dijelaskan pada pasal 11 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menjelaskan:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan