medcom.id, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri angkat bicara soal petisi online yang dibuat Gilang Mahardika soal perubahan kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Hanif mencoba untuk menguraikan fungsi dari JHT tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Hanif menjelaskan, JHT sejatinya merupakan perlindungan bagi pekerja yang tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Secara konsep kebijakan, kata dia, dana JHT itu akan diterima peserta saat mereka tak lagi produktif.
"Sehingga, masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu," kata Hanif dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (3/7/2015).
Dia menerangkan, dalam Undang Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dijabarkan, JHT dapat dicairkan setelah mencapai usia 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Aturan dulu, kalau ada peserta yang sudah mengiur 5 tahun dan di PHK, yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan," ungkap dia.
Kondisi sekarang, sambung Hanif, telah berubah atas dasar ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 Pasal 37 ayat 3 tentang SJSN. JHT hanya dapat diambil sebagian dengan presentase tertentu sesuai kebutuhan peserta.
"Dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu," tegasnya.
Mulai tanggal 1 Juli 2015, diketahui masa pengambilan dana JHT diubah dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. Atas dasar itu, Gilang Mahardika, salah satu masyarakat membuat petisi online untuk menolak kebijakan tersebut. Kini dukungan itu diketahui telah mencapai 98.156 orang dari 150.000 dukungan yang ditargetkan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri angkat bicara soal petisi
online yang dibuat Gilang Mahardika soal perubahan kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Hanif mencoba untuk menguraikan fungsi dari JHT tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Hanif menjelaskan, JHT sejatinya merupakan perlindungan bagi pekerja yang tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Secara konsep kebijakan, kata dia, dana JHT itu akan diterima peserta saat mereka tak lagi produktif.
"Sehingga, masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu," kata Hanif dalam rilis yang diterima
Metrotvnews.com, Jumat (3/7/2015).
Dia menerangkan, dalam Undang Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dijabarkan, JHT dapat dicairkan setelah mencapai usia 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Aturan dulu, kalau ada peserta yang sudah mengiur 5 tahun dan di PHK, yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan," ungkap dia.
Kondisi sekarang, sambung Hanif, telah berubah atas dasar ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 Pasal 37 ayat 3 tentang SJSN. JHT hanya dapat diambil sebagian dengan presentase tertentu sesuai kebutuhan peserta.
"Dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu," tegasnya.
Mulai tanggal 1 Juli 2015, diketahui masa pengambilan dana JHT diubah dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. Atas dasar itu, Gilang Mahardika, salah satu masyarakat membuat petisi online untuk menolak kebijakan tersebut. Kini dukungan itu diketahui telah mencapai 98.156 orang dari 150.000 dukungan yang ditargetkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)