Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, menurut Prima, KPU telat menyampaikan berita acara (BA) rekapitulasi hasil verifikasi faktual atau verfak kepengurusan dan keanggotaan.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA melalui Sipol pada Jumat siang, 7 April 2023, sekira pukul 13.45 WIB.
"Ini sudah menyalahi dari nota kesepahaman dari yang kami tandatangani pada 28 Maret lalu. Harusnya tanggal 6 (April) jam 23.59 batas akhirnya. Ini sudah wanprestasi sebenarnya," kata Alif saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 7 April 2023.
Dengan telatnya pemberitahuan hasil rekapitulasi, Prima merasa dirugikan karena tidak dapat segera melakukan perbaikan verfak kepengurusan dan keanggotaan. Alif mengungkap hasil verfak pertama Prima yang berlangsung pada 1-4 April 2023 dinyatakan oleh KPU belum memenuhi syarat (BMS).
Menurut Alif, BMS terkait verfak kepengurusan secara nasional hanya sedikit, sekitar 1-5 persen. Adapun BMS yang lebih bermasalah dihadapi Prima terkait verfak keanggotaan. Sebab, pelaksanaan verfak oleh KPU di kabupaten/kota dilaksanakan tidak serempak.
"Di rentang 1-4 April tidak bersamaan masing-masing KPU daerah. Ada yang verfak di tanggal 3, bahkan ada yang verfak keanggoaan di tanggal 4 sore. Ini sangat membuat teman-teman daerah kelimpungan," papar dia.
Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Nomor 210/2023 tentang tahapan, program, dan jadwal penyampaian persyaratan perbaikan maupun verifikasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, KPU dijadwalkan menyampaikan rekapitulasi hasil verfak pada Kamis, 6 April 2023.
Saat dihubungi terpisah, anggota KPU RI Idham Holik membantah pihaknya telah menyampaikan rekapitulasi hasil verfak Prima. KPU, kata dia, telah menyampaikan hasilnya melalui Sipol sejak semalam.
"Mungkin baru dibuka kali. Sudah (kami kirimkan). Kami menerbitkan keputusan 210/2023 ya kami pedomani, kami laksanakan," tegas Idham.
Dia menyebut sejumlah penyebab BMS verfak keanggotaan Prima. Misalnya, kata dia, alamat anggota yang tersampel saat dikunjungi verifikator faktual tidak ada, tidak dapat dihubungi lewat sambungan telepon video, maupun tidak ada video rekaman testimoni bahwa yang bersangkuan merupakan anggota Prima.
Adapun mulai hari hingga Jumat, 14 April 2023, merupakan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Prima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, menurut Prima,
KPU telat menyampaikan berita acara (BA) rekapitulasi hasil verifikasi faktual atau verfak kepengurusan dan keanggotaan.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA melalui
Sipol pada Jumat siang, 7 April 2023, sekira pukul 13.45 WIB.
"Ini sudah menyalahi dari nota kesepahaman dari yang kami tandatangani pada 28 Maret lalu. Harusnya tanggal 6 (April) jam 23.59 batas akhirnya. Ini sudah wanprestasi sebenarnya," kata Alif saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 7 April 2023.
Dengan telatnya pemberitahuan hasil rekapitulasi, Prima merasa dirugikan karena tidak dapat segera melakukan perbaikan verfak kepengurusan dan keanggotaan. Alif mengungkap hasil verfak pertama Prima yang berlangsung pada 1-4 April 2023 dinyatakan oleh KPU belum memenuhi syarat (BMS).
Menurut Alif, BMS terkait verfak kepengurusan secara nasional hanya sedikit, sekitar 1-5 persen. Adapun BMS yang lebih bermasalah dihadapi Prima terkait verfak keanggotaan. Sebab, pelaksanaan verfak oleh KPU di kabupaten/kota dilaksanakan tidak serempak.
"Di rentang 1-4 April tidak bersamaan masing-masing KPU daerah. Ada yang verfak di tanggal 3, bahkan ada yang verfak keanggoaan di tanggal 4 sore. Ini sangat membuat teman-teman daerah kelimpungan," papar dia.
Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Nomor 210/2023 tentang tahapan, program, dan jadwal penyampaian persyaratan perbaikan maupun verifikasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, KPU dijadwalkan menyampaikan rekapitulasi hasil verfak pada Kamis, 6 April 2023.
Saat dihubungi terpisah, anggota KPU RI Idham Holik membantah pihaknya telah menyampaikan rekapitulasi hasil verfak Prima. KPU, kata dia, telah menyampaikan hasilnya melalui Sipol sejak semalam.
"Mungkin baru dibuka kali. Sudah (kami kirimkan). Kami menerbitkan keputusan 210/2023 ya kami pedomani, kami laksanakan," tegas Idham.
Dia menyebut sejumlah penyebab BMS verfak keanggotaan Prima. Misalnya, kata dia, alamat anggota yang tersampel saat dikunjungi verifikator faktual tidak ada, tidak dapat dihubungi lewat sambungan telepon video, maupun tidak ada video rekaman testimoni bahwa yang bersangkuan merupakan anggota Prima.
Adapun mulai hari hingga Jumat, 14 April 2023, merupakan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Prima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)