Jakarta: Pemerintah dinilai perlu segera mengatur aspek teknis hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status administrasi penghayat kepercayaan. Hasil putusan memungkinkan kepercayaan mereka dicantumkan di kolom KTP.
"Kita hargai proses hukum yang dijalankan MK. Namun, aspek teknis selanjutnya tidak terlalu mudah karena melibatkan banyak pihak menentukan strategi teknisnya seperti apa," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher saat dihubungi medcom.id, Jumat 10 November 2017.
Ia menilai, pembinaan penghayat kepercayaan masih terpecah di antara Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Hukum dan HAM. Kelanjutan putusan ini tak cukup sekedar fokus pada administrasi kependudukan.
"Nah persoalan muncul kemudian berapa banyak kehadiran aliran ini yang menurut pandangan saya itu bukan agama, lebih ke pemahaman budaya, sehingga jangan semua dipahami sebagai bentuk agama," ujar dia.
Anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid menilai posisi aliran penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan agama. Bahkan, aliran tersebut tidak setingkat dengan agama-agama samawi yang mempunyai tiga pilar utama yakni aspek akidah/keimanan, ibadah dan syariat, serta akhlak hablum minannas.
"Dalam KTP yang memberi ruang untuk pengisian aliran kepercayaan, maka harus ditulis agama/aliran kepercayaan bukan hanya ditulis agama saja untuk diisi oleh pemilik KTP," ujar dia.
Baca: Kolom Agama untuk Penghayat di Gunungkidul Segera Disesuaikan
Dalam konteks pembinaan, Sodik menilai penghayat kepercayaan sebaiknya berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Namun demikian, aliran kepercayaan masih bisa dibina Kementerian Agama.
"Jika tugas pembinaan akan diserahkan kepada Kementerian Agama, maka cukup dibentuk organ level direktur pembinaan aliran kepercayaan di bawah ditjen Hindu," kata Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Jakarta: Pemerintah dinilai perlu segera mengatur aspek teknis hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status administrasi penghayat kepercayaan. Hasil putusan memungkinkan kepercayaan mereka dicantumkan di kolom KTP.
"Kita hargai proses hukum yang dijalankan MK. Namun, aspek teknis selanjutnya tidak terlalu mudah karena melibatkan banyak pihak menentukan strategi teknisnya seperti apa," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher saat dihubungi
medcom.id, Jumat 10 November 2017.
Ia menilai, pembinaan penghayat kepercayaan masih terpecah di antara Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Hukum dan HAM. Kelanjutan putusan ini tak cukup sekedar fokus pada administrasi kependudukan.
"Nah persoalan muncul kemudian berapa banyak kehadiran aliran ini yang menurut pandangan saya itu bukan agama, lebih ke pemahaman budaya, sehingga jangan semua dipahami sebagai bentuk agama," ujar dia.
Anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid menilai posisi aliran penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan agama. Bahkan, aliran tersebut tidak setingkat dengan agama-agama samawi yang mempunyai tiga pilar utama yakni aspek akidah/keimanan, ibadah dan syariat, serta
akhlak hablum minannas.
"Dalam KTP yang memberi ruang untuk pengisian aliran kepercayaan, maka harus ditulis agama/aliran kepercayaan bukan hanya ditulis agama saja untuk diisi oleh pemilik KTP," ujar dia.
Baca: Kolom Agama untuk Penghayat di Gunungkidul Segera Disesuaikan
Dalam konteks pembinaan, Sodik menilai penghayat kepercayaan sebaiknya berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Namun demikian, aliran kepercayaan masih bisa dibina Kementerian Agama.
"Jika tugas pembinaan akan diserahkan kepada Kementerian Agama, maka cukup dibentuk organ level direktur pembinaan aliran kepercayaan di bawah ditjen Hindu," kata Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)