Jakarta: Anggota Komisi III Taufiqulhadi menyebut langkah Ketua DPR Setya Novanto mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sudah tepat. Novanto mengajukan uji materi untuk dua pasal dalam UU Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Pak Novanto itu kan meniru gaya KPK saja," kata Taufiqulhadi kepada medcom.id, Jumat, 17 November 2017.
Salah satu pasal yang diajukan Novanto untuk ditinjau kembali ialah soal hak imunitas dewan. Pemanggilan anggota dewan oleh KPK harus seizin presiden.
Hal tersebut sesuai dengan putusan MK Nomor 76 Tahun 2014 tentang Revisi Pasal 224 ayat 5 UU MD3. Sementara sejak kemarin publik dihebohkan penjemputan paksa Novanto di kediamnnya.
"Karena itu sah-sah saja jika Pak Novanto melakukan judicial review," terang Taufik.
Taufik tak mempermasalahkan KPK yang sedang menggodok kasus KTP-el. Namun, ia berharap lembaga antirasywah menghormati lembaga lain dalam penegakan hukum, termasuk DPR.
"Jadi ini ada yang mau diingatkan oleh Pak Novanto dalam hal ini KPK. Supaya lebih mengerti cara bernegara," ucap politikus NasDem itu.
KPK menggunakan alasan yang sama ketika tak menghadiri panggilan Pansus Hak Angket di DPR. Berkali-kali baik pimpinan maupun juru bicara KPK menyebut tak bakal datang karena menunggu hasil judicial review UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Jakarta: Anggota Komisi III Taufiqulhadi menyebut langkah Ketua DPR Setya Novanto mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sudah tepat. Novanto mengajukan uji materi untuk dua pasal dalam UU Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Pak Novanto itu kan meniru gaya KPK saja," kata Taufiqulhadi kepada
medcom.id, Jumat, 17 November 2017.
Salah satu pasal yang diajukan Novanto untuk ditinjau kembali ialah soal hak imunitas dewan. Pemanggilan anggota dewan oleh KPK harus seizin presiden.
Hal tersebut sesuai dengan putusan MK Nomor 76 Tahun 2014 tentang Revisi Pasal 224 ayat 5 UU MD3. Sementara sejak kemarin publik dihebohkan penjemputan paksa Novanto di kediamnnya.
"Karena itu sah-sah saja jika Pak Novanto melakukan judicial review," terang Taufik.
Taufik tak mempermasalahkan KPK yang sedang menggodok kasus KTP-el. Namun, ia berharap lembaga antirasywah menghormati lembaga lain dalam penegakan hukum, termasuk DPR.
"Jadi ini ada yang mau diingatkan oleh Pak Novanto dalam hal ini KPK. Supaya lebih mengerti cara bernegara," ucap politikus NasDem itu.
KPK menggunakan alasan yang sama ketika tak menghadiri panggilan Pansus Hak Angket di DPR. Berkali-kali baik pimpinan maupun juru bicara KPK menyebut tak bakal datang karena menunggu hasil judicial review UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)