Peneliti Formappi Lucius KArus (kanan)/MI
Peneliti Formappi Lucius KArus (kanan)/MI

RUU MD3 Jangan Dijadikan Ajang Berbagi Kekuasaan

Ilham wibowo • 28 Desember 2017 14:24
Jakarta: Proses revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tak boleh dijadikan ajang bagi-bagi kekuasaan. Pembahasan perlu dilakukan cermat demi kepentingan bangsa.
 
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan revisi UU tak bisa hanya untuk menyenangkan partai tertentu. Ia menyayangkan jika badan legislasi (Baleg) DPR kemudian mengakomodasi usulan penambahan jumlah pimpinan DPR yang dianggap tidak rasional.
 
"Undang-Undang itu harus terkait dengan kepentingan bangsa dan keberlakuannya harus untuk jangka waktu lama," kata Licius saat dihubungi, Kamis, 28 Desember 2017.

Licius berpandangan pembahasan RUU MD3 mestinya menyangkut perubahan mendasar di lembaga kedewanan. Mekanisme pemilihan pimpinan DPR mestinya merepresentasikan kehendak rakyat yang diukur dalam perolehan suara Pemilu.
 
"Jangan sampai pemilihan pimpinan mengulangi sistem terdahulu yang menyusun mekanisme pemilihan setelah komposisi perolehan kursi dalam pemilu legislatif sudah diketahui," ungkapnya.
 
Fraksi PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014 dianggap wajar bila kemudian mengusulkan penambahan kursi di pimpinan DPR. Namun, jika mengingkari perubahan mendasar dan luput memerhatikan kepentingan rakyat, RUU MD3 sebaiknya dibatalkan.
 
"Jadi yang mesti direvisi sesungguhnya bukan soal tambahan satu kursi untuk PDIP saja, tetapi mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang harus memberikan peluang otomatis bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak untuk memimpin DPR," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan