Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana mengubah tanggal penetapan daftar calon tetap (DCT) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pelarangan eks napi korupsi maju di Pemilu 2019. DCT akan ditetapkan pada 20 September 2018.
"Tidak ada rencana pengunduran. Tanggal 20 saja, kan diatur tanggal 20," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Arief mengatakan hingga kini KPU masih menunggu salinan putusan dari MA. KPU sudah bersurat kepada MA agar segera mengirim salinan putusan tersebut untuk dipelajari. "Surat sudah dikirim hari ini," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari belum bisa memastikan cukup-tidaknya waktu untuk menjalankan putusan MA sebelum penetapan DCT. Hal ini tergantung kapan MA mengirimkan salinan putusan tersebut.
"Kita ini kan sementara baru baca berita kan," ucapnya.
Baca: Data 6 Juta Warga Terancam Diblokir
MA mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju di Pemilu 2019. Dengan begitu, legislator korup bisa kembali nyaleg.
MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak juga dicabut.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana mengubah tanggal penetapan daftar calon tetap (DCT) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pelarangan eks napi korupsi maju di Pemilu 2019. DCT akan ditetapkan pada 20 September 2018.
"Tidak ada rencana pengunduran. Tanggal 20 saja, kan diatur tanggal 20," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Arief mengatakan hingga kini KPU masih menunggu salinan putusan dari MA. KPU sudah bersurat kepada MA agar segera mengirim salinan putusan tersebut untuk dipelajari. "Surat sudah dikirim hari ini," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari belum bisa memastikan cukup-tidaknya waktu untuk menjalankan putusan MA sebelum penetapan DCT. Hal ini tergantung kapan MA mengirimkan salinan putusan tersebut.
"Kita ini kan sementara baru baca berita kan," ucapnya.
Baca: Data 6 Juta Warga Terancam Diblokir
MA mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju di Pemilu 2019. Dengan begitu, legislator korup bisa kembali nyaleg.
MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak juga dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)