Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kanan) saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6). ANT/M Agung Rajasa.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kanan) saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6). ANT/M Agung Rajasa.

Mendagri Siap jika Dipanggil DPR

M Sholahadhin Azhar • 19 Juni 2018 19:45
Jakarta: Wacana hak angket DPR RI atas pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M Iriawan, terus bergulir. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap hadir ke Senayan jika dipanggil DPR.
 
"Saya dipanggil DPR, ya hadir. Karena keputusan saya sudah sesuai UU," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa, 19 Juni 2018.
 
Menurutnya, ada dua aturan kuat yang mendasari tindakannya. Yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. 

Dalam Pasal 201 di UU Pilkada, disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Adapun Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN mengkategorikan jabatan pimpinan tinggi madya.
 
Jabatan Iriawan sebagai Sekretaris Utama Lemhanas, masuk kategori pimpinan tinggi madya, seperti dibeberkan dalam pasal 19 huruf (b) UU ASN. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, pihaknya tak mempermasalahkan penggunaan hak angket DPR.
 
"Kami sangat menghormati hak konstitusional DPR yang diatur dalam UU MD3. Dan itu urusannya adalah perspektif politik," kata Bahtiar.
 
Senada dengan Mendagri, ia menegaskan yang terpenting dalam hal ini pihaknya tak melanggar UU. Begitu pula dengan Keppres Pj Gubernur yang sejalan dengan regulasi yang ada. Ada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi panduan.
 
Berbeda dengan DPR yang menggunakan persepsi politik, Bahtiar menyebut Kemendagri sepenuhnya berpegang pada hukum yang berlaku. "Perspektif kita adalah perspektif hukum," tandas Bahtiar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan