Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) enggan memikirkan nasib status keanggotaan mantan koleganya Setya Novanto di parlemen. Setya Novanto sendiri tercatat masih resmi sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
"Kami menyerahkan pada mekanisme yang ada di DPR," kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 3 Mei 2018.
Bamsoet pun enggan berkomentar lebih jauh apakah sebaiknya Novanto mengundurkan diri atau menunggu pemecatan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Sudahlah, kita serahkan pada mekanisme," ujar Bamsoet.
Baca: Novanto Siap Huni Lapas Sukamiskin
Bamsoet memastikan Golkar sudah menyiapkan pengganti Novanto di DPR. Manakala, Novanto resmi diberhentikan atau mengundurkan diri.
"Golkar sudah menyiapkan langkah-langkah manakala nanti ada pergantian antar waktu (PAW)," pungkasnya.
Novanto divonis 15 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetorkan ke negara.
Selain itu, mantan Ketua DPR ini diberikan pencabutan hak politik lima tahun pascapidananya selesai.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) enggan memikirkan nasib status keanggotaan mantan koleganya Setya Novanto di parlemen. Setya Novanto sendiri tercatat masih resmi sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
"Kami menyerahkan pada mekanisme yang ada di DPR," kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 3 Mei 2018.
Bamsoet pun enggan berkomentar lebih jauh apakah sebaiknya Novanto mengundurkan diri atau menunggu pemecatan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Sudahlah, kita serahkan pada mekanisme," ujar Bamsoet.
Baca: Novanto Siap Huni Lapas Sukamiskin
Bamsoet memastikan Golkar sudah menyiapkan pengganti Novanto di DPR. Manakala, Novanto resmi diberhentikan atau mengundurkan diri.
"Golkar sudah menyiapkan langkah-langkah manakala nanti ada pergantian antar waktu (PAW)," pungkasnya.
Novanto divonis 15 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetorkan ke negara.
Selain itu, mantan Ketua DPR ini diberikan pencabutan hak politik lima tahun pascapidananya selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)