medcom.id, Jakarta: Pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta masih menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Kepres). Namun, surat keputusan paripurna DPRD DKI berkaitan mundurnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Mudah-mudahan Kepres untuk gubernur definitif pak Djarot segera keluar, termasuk kepres memberhentikan pak Ahok," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Bila Kepres telah keluar, Djarot bisa dilantik dalam waktu dekat. Sehingga, mantan Wali Kota Blitar itu sah memimpin Ibu Kota sampai Oktober 2017.
Tjahjo berharap Kepres segera keluar agar Djarot bisa menuntaskan pekerjaan rumah Pemprov DKI, sebelum pergantian kepemimpinan.
"Karena tugas pak Djarot nanti memimpin proses suksesi kepada pak Anies. Kemudian mempersiapkan semuanya, karena waktunya 4-5 bulan dan tidak ada wakil," ucap dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, buat lokasi pelantikan Djarot kemungkinan di Istana Negara. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta dilantik langsung oleh Presiden.
"Kecuali ada pertimbangan lain yang menugaskan siapa, mungkin di Balai Kota DKI," ujarnya.
DPRD DKI sudah melaksanakan rapat paripurna istimewa pada Jumat, 2 Juni. Dalam rapat, Dewan sudah membacakan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Setelah pembacaan surat tersebut, nama Djarot Saiful Hidayat otomatis diusulkan oleh Dewan menjadi Gubernur DKI Jakarta defenitif.
Ahok mundur dari jabatan gubernur setelah divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Alasan mundur Ahok untuk mencegah perselisihan paham menjelang bulan Ramadan.
medcom.id, Jakarta: Pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta masih menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Kepres). Namun, surat keputusan paripurna DPRD DKI berkaitan mundurnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Mudah-mudahan Kepres untuk gubernur definitif pak Djarot segera keluar, termasuk kepres memberhentikan pak Ahok," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Bila Kepres telah keluar, Djarot bisa dilantik dalam waktu dekat. Sehingga, mantan Wali Kota Blitar itu sah memimpin Ibu Kota sampai Oktober 2017.
Tjahjo berharap Kepres segera keluar agar Djarot bisa menuntaskan pekerjaan rumah Pemprov DKI, sebelum pergantian kepemimpinan.
"Karena tugas pak Djarot nanti memimpin proses suksesi kepada pak Anies. Kemudian mempersiapkan semuanya, karena waktunya 4-5 bulan dan tidak ada wakil," ucap dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, buat lokasi pelantikan Djarot kemungkinan di Istana Negara. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta dilantik langsung oleh Presiden.
"Kecuali ada pertimbangan lain yang menugaskan siapa, mungkin di Balai Kota DKI," ujarnya.
DPRD DKI sudah melaksanakan rapat paripurna istimewa pada Jumat, 2 Juni. Dalam rapat, Dewan sudah membacakan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Setelah pembacaan surat tersebut, nama Djarot Saiful Hidayat otomatis diusulkan oleh Dewan menjadi Gubernur DKI Jakarta defenitif.
Ahok mundur dari jabatan gubernur setelah divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Alasan mundur Ahok untuk mencegah perselisihan paham menjelang bulan Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)