Ketua DPD RI terpilih Oesman Sapta Odang (tengah) mendapat ucapan selamat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial M. Syarifuddin seusai pengambilan sumpah pimpinan baru DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Foto: MI/Su
Ketua DPD RI terpilih Oesman Sapta Odang (tengah) mendapat ucapan selamat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial M. Syarifuddin seusai pengambilan sumpah pimpinan baru DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Foto: MI/Su

KY Kesulitan Mengganjar Hakim MA yang Menyumpah Pimpinan DPD

Suci Sedya Utami • 08 April 2017 11:32
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) belum menerima laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan yang berujung pelantikan pimpinan DPD RI.
 
Juru Bicara KY Farid Wajdi menjelaskan KY memiliki kewenangan untuk mengawasi etika para pejabat yudisial terkait perilaku administrasi maupun personal. Namun, KY tak memiliki kewenangan terkait permasalahan hukumnya.
 
"Sekarang KY belum bisa berada pada posisi memastikan apakah ini berada dalam wilayah administrasi murni atau personal. Karena KY belum menerima laporan pada konteks ada enggaknya dugaan (pelanggaran etik)," kata Farid dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 8 April 2017.

Sebenarnya, dengan adanya pemberitaan yang beredar, KY bisa menjadikannya sebagai pintu masuk. Namun, KY menunggu laporan resmi masuk untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan adanya dugaan pelanggaran etik. 
 
Pemeriksaan dilakukan pada hakim yang mengambil putusan tersebut sebagai pihak yang terlapor. "Kalau ada laporan, maka proses pemeriksaan akan dilakukan," ujar dia.
 
Farid mengingatkan kewenangan KY tak masuk dalam ranah ekses keputusan. Yang dilihat KY, kata Farid, yakni apakah dalam putusan tersebut ada pelanggaran etik atau tidak. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran maka hakim tersebut akan dikenakan sanksi.
 
"Yang boleh dinilai adalah perilaku hakim atau pejabat yudisial pada saat mengambil keputusan. Adakah perilaku pelanggaran kode etik seperti yang disinggung soal salah ketik. Apakah disebabkan kelalaian hakim atau unsur kesengajaan," jelas dia.
 
Sebelummya, Mahkamah Agung melantik pimpinan baru DPD RI. Mereka adalah Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD, serta Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai wakil ketua DPD.
 
Pelantikan dan pengucapan sumpah dipandu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi. Pengucapan sumpah dilakukan Selasa 4 April pukul 20.00 WIB.
 
Pada Rabu 29 Maret 2017, MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan DPD No 1/2016 dan No 1/2017 terkait dengan pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan pemberlakuan surut kepada pimpinan DPD yang menjabat.
 
Melalui putusan No 20P/HUM/2017 itu, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun sesuai masa jabatan keanggotaan. Pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
Namun, di sidang paripurna DPD, sejumlah anggota mengambil alih pimpinan DPD dan langsung melakukan pemilihan pimpinan baru.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan