Jakarta: Komisi II belum menindaklanjuti pemberhentian Evi Novida Ginting Manik. Evi diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum (dilakukan proses pergantian)," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa kepada Medcom.id, Senin, 20 April 2020.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan proses pergantian antar waktu akan diputuskan dalam rapat internal Komisi II. Mitra kerja KPU itu juga akan mempertimbangkan proses hukum yang tengah dijalani Evi.
"Nanti komisi II akan bicarakan terlebih dahulu," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II Johan Budi. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pergantian antar waktu Evi.
"Setahu saya belum ada rapat itu (pergantian antar waktu)," kata Johan.
Baca: Rencana Kerja Komisioner Baru KPU
Johan enggan menanggapi saat disinggung upaya hukum tersebut berdampak pada proses pergantian antar waktu. Menurutnya, hal itu harus melalui keputusan internal Komisi II.
"Saya belum bisa jawab kecuali sudah menjadi keputusan," ujar dia.
Sebelumnya, Evi bersama Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggugat pemberhentian yang dialaminya. Gugatan disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.
Evi meminta pengadilan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020. Sebab, keputusan tersebut berlandaskan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 dinilai cacat hukum.
Jakarta: Komisi II belum menindaklanjuti pemberhentian Evi Novida Ginting Manik. Evi diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum (dilakukan proses pergantian)," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa kepada
Medcom.id, Senin, 20 April 2020.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan proses pergantian antar waktu akan diputuskan dalam rapat internal Komisi II. Mitra kerja KPU itu juga akan mempertimbangkan proses hukum yang tengah dijalani Evi.
"Nanti komisi II akan bicarakan terlebih dahulu," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II Johan Budi. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pergantian antar waktu Evi.
"Setahu saya belum ada rapat itu (pergantian antar waktu)," kata Johan.
Baca:
Rencana Kerja Komisioner Baru KPU
Johan enggan menanggapi saat disinggung upaya hukum tersebut berdampak pada proses pergantian antar waktu. Menurutnya, hal itu harus melalui keputusan internal Komisi II.
"Saya belum bisa jawab kecuali sudah menjadi keputusan," ujar dia.
Sebelumnya, Evi bersama Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggugat pemberhentian yang dialaminya. Gugatan disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.
Evi meminta pengadilan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020. Sebab, keputusan tersebut berlandaskan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 dinilai cacat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)