Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Dian menggantikan eks Ketua PPATK Kiagus Badaruddin.
Pelantikan Dian sesuai Keputusan Presiden Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK. Dalam pelantikan, Jokowi meminta Dian membaca sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada siapa pun,” kata Dian di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2020.
Dian juga berjanji tidak akan menerima janji maupun pemberian dari siapa pun. Dia bersumpah akan merahasiakan informasi keuangan kepada siapa pun yang menurut perundang-undangan wajib dirahasiakan.
“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab
Baca: PPATK: Rezim Anti Pencucian Uang Jaga Integritas Sistem Keuangan
Selain itu, mantan Wakil Kepala PPATK itu bersumpah setia pada negara, konstitusi, dan perundang-undangan yang berlaku. Setelah pembacaan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Dian dan Jokowi.
Dian menduduki kursi ketua PPATK setelah Kiagus Ahmad Badaruddin meninggal, Sabtu, 14 Maret 2020. Kiagus dipastikan tidak tak terjangkit virus korona (covid-19).
Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Dian menggantikan eks Ketua PPATK Kiagus Badaruddin.
Pelantikan Dian sesuai Keputusan Presiden Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK. Dalam pelantikan, Jokowi meminta Dian membaca sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada siapa pun,” kata Dian di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2020.
Dian juga berjanji tidak akan menerima janji maupun pemberian dari siapa pun. Dia bersumpah akan merahasiakan informasi keuangan kepada siapa pun yang menurut perundang-undangan wajib dirahasiakan.
“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab
Baca:
PPATK: Rezim Anti Pencucian Uang Jaga Integritas Sistem Keuangan
Selain itu, mantan Wakil Kepala PPATK itu bersumpah setia pada negara, konstitusi, dan perundang-undangan yang berlaku. Setelah pembacaan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Dian dan Jokowi.
Dian menduduki kursi ketua PPATK setelah Kiagus Ahmad Badaruddin meninggal, Sabtu, 14 Maret 2020. Kiagus dipastikan tidak tak terjangkit virus korona (
covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)