Jakarta: Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PPP menghormati proses hukum yang menjerat Romahurmuziy terkait dugaan korupsi. Sekjen PPP Arsul Sani meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum itu secara adil.
“Tentu tetap menghargai asas praduga tak bersalah, sebagaimana yang ada di dalam sistem hukum pidana kita soal itu,” kata Arsul, di gedung DPP PPP, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Arsul Sani menjamin pihaknya tak akan bereaksi negatif terhadap apa yang telah dilakukan oleh KPK. Pun dia mengimbau kepada semua jajaran di pusat maupun daerah tidak bertindak reaktif apalagi menghalangi penyidikan.
“Seluruh jajaran partai agar menghormati proses-proses hukum dan tidak melakukan hal-hal baik secara pernyataan maupun dalam tindakan yang bersifat penghambatan,” ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Romi 1x24 jam.
Baca juga: Romi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Kemenag
Sebelumnya, ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 15 Maret 2019 pagi. Penyidik KPK langsung menggiring ke Gedung KPK, Jakarta. Ia tiba di Gedung Merah Putih itu pada Jumat, 15 Maret 2019 pukul 20.10 WIB.
Romi diduga berperan dalam jual beli jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Dari OTT, KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga bagian dari suap atau fee atas cawe-cawe rotasi jabatan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PPP menghormati proses hukum yang menjerat Romahurmuziy terkait dugaan korupsi. Sekjen PPP Arsul Sani meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum itu secara adil.
“Tentu tetap menghargai asas praduga tak bersalah, sebagaimana yang ada di dalam sistem hukum pidana kita soal itu,” kata Arsul, di gedung DPP PPP, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Arsul Sani menjamin pihaknya tak akan bereaksi negatif terhadap apa yang telah dilakukan oleh KPK. Pun dia mengimbau kepada semua jajaran di pusat maupun daerah tidak bertindak reaktif apalagi menghalangi penyidikan.
“Seluruh jajaran partai agar menghormati proses-proses hukum dan tidak melakukan hal-hal baik secara pernyataan maupun dalam tindakan yang bersifat penghambatan,” ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Romi 1x24 jam.
Baca juga:
Romi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Kemenag
Sebelumnya, ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 15 Maret 2019 pagi. Penyidik KPK langsung menggiring ke Gedung KPK, Jakarta. Ia tiba di Gedung Merah Putih itu pada Jumat, 15 Maret 2019 pukul 20.10 WIB.
Romi diduga berperan dalam jual beli jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Dari OTT, KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga bagian dari suap atau fee atas cawe-cawe rotasi jabatan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)