Presiden Joko Widodo. Foto: Antara
Presiden Joko Widodo. Foto: Antara

Presiden Pastikan Pengganti Patrialis Lewat Seleksi Terbuka

Achmad Zulfikar Fazli • 30 Januari 2017 18:40
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memastikan bakal menggelar seleksi terbuka hakim Mahkamah Konstitusi (MK) buat pengganti Patrialis Akbar. Seleksi terbuka melalui panitia seleksi (pansel) dinilai efektif buat menemukan calon yang potensial.
 
Presiden mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan MK soal pergantian Patrialis. Jika permintaan itu diterima, Jokowi segera memproses surat permohonan itu.
 
“Kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh dan ada permintaan, segera kita tindaklanjuti. Tentu saja rekrutmennya dengan pola terbuka,” kata Presiden seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (30/1/2017).
 
Menurut Presiden, pola seleksi terbuka melalui pembentukan pansel bisa memberi ruang bagi masyarakat buat berperan. Masyarakat bisa memberikan masukan-masukan kepada pansel.
 
“Saya kira cara-cara itu yang kita lakukan. Kita akan dapatkan (hakim MK) yang mempunyai kualitas, integritas, serta kemampuan untuk duduk di MK,” tegas Presiden.
 
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia ditangkap KPK pada 25 Januari 2017.
 
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki Hariman (pengusaha impor daging), dan Ng Fenny (sekretaris Basuki). Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
 
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan