medcom.id, Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta akhirnya memberhentikan Abraham Lunggana (Lulung) dan sembilan orang lainnya sebagai kader. Kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz itu menunjuk Ahmad Ghozali sebagai suksesor.
Lalu bagaimana status Lulung dan sembilan pengurus lainnya sebagai anggota DPRD? Menanggapi hal itu, Ghozali mengatakan segera mengurus pergantian antarwaktu bagi 10 kader yang ditendang sebagai pengurus dan kader PPP.
"Iya, proses mekanisme harus kita lalui," kata Ahmad saat dihubungi, Selasa 14 Maret 2017.
Dia menyebutkan, proses PAW akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengaku tengah mengurus administrasi PAW 10 kader yang baru dipecat.
Ghozali menjelaskan, ada beberapa proses PAW yang harus dilalui. Pertama, memasukan surat pemberhentian ke DPRD DKI. Selanjutnya, DPRD meminta pihak KPU DKI menentukan siapa sosok yang akan ditunjuk mengisi tempat yang ditinggalkan 10 kader tersebut berdasarkan perolehan suara caleg di Pemilu Legislatif 2014.
"Setelah dapat KPU akan memberikan ke gubernur, lalu ke Kemendagri. Setelah itu baru keluar pemberhentian," ungkap dia.
Selain itu, Ghozali mengamini pernyataan Lulung tidak mudah menggantikan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD. Sebab, harus melalui mekanisme yang panjang.
"Wajar kalau dia bilang tidak mudah. Karena memang ada proses yang harus dilalui," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta akhirnya memberhentikan Abraham Lunggana (Lulung) dan sembilan orang lainnya sebagai kader. Kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz itu menunjuk Ahmad Ghozali sebagai suksesor.
Lalu bagaimana status Lulung dan sembilan pengurus lainnya sebagai anggota DPRD? Menanggapi hal itu, Ghozali mengatakan segera mengurus pergantian antarwaktu bagi 10 kader yang ditendang sebagai pengurus dan kader PPP.
"Iya, proses mekanisme harus kita lalui," kata Ahmad saat dihubungi, Selasa 14 Maret 2017.
Dia menyebutkan, proses PAW akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengaku tengah mengurus administrasi PAW 10 kader yang baru dipecat.
Ghozali menjelaskan, ada beberapa proses PAW yang harus dilalui. Pertama, memasukan surat pemberhentian ke DPRD DKI. Selanjutnya, DPRD meminta pihak KPU DKI menentukan siapa sosok yang akan ditunjuk mengisi tempat yang ditinggalkan 10 kader tersebut berdasarkan perolehan suara caleg di Pemilu Legislatif 2014.
"Setelah dapat KPU akan memberikan ke gubernur, lalu ke Kemendagri. Setelah itu baru keluar pemberhentian," ungkap dia.
Selain itu, Ghozali mengamini pernyataan Lulung tidak mudah menggantikan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD. Sebab, harus melalui mekanisme yang panjang.
"Wajar kalau dia bilang tidak mudah. Karena memang ada proses yang harus dilalui," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)