KaBIN Sutiyoso--Antara/Andika Wahyu
KaBIN Sutiyoso--Antara/Andika Wahyu

Sutiyoso tak Masalah soal Pembentukan Badan Pengawas Intelijen

Githa Farahdina • 28 Januari 2016 14:46
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso tak mempersoalkan pembentukan badan pengawas intelijen oleh DPR. Itu sudah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang BIN.
 
"Pasal 43 itu memang ada. BIN diawasi," kata Sutiyoso di Kompleks Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
 
Menurut Sutiyoso, tim pengawas hanya akan bekerja ketika BIN dianggap keluar dari jalur UU. Hal terpenting, apa yang dilakukan tim pengawas terhadap BIN harus diatur sebaik mungkin. Salah satunya, menghargai BIN yang harus menjaga kerahasiaan dalam bekerja.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan tim pengawas intelijen melalui sidang paripurna, Selasa 26 Januari. Paripurna mengesahkan 14 anggota tim pengawas intelijen yang merupakan anggota Komisi I.
 
Mereka yang menjadi tim pengawas intelijen adalah Mahfudz Siddiq, Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, T.B. Hasanuddin, A. Fernandez, Ahmad Muzani, Djoko Udjianto, Budi Youyastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, Supiadin Aries Saputra, Arief Suditomo, dan Dimyati Natakusumah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan