medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan, jika dibentuk tim panel terkait kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto malah akan membuat kasus berlarut-larut.
Penyelesaian kasus Novanto melalui panel akan membutuhkan waktu lama, 90 hari kerja. Selain itu, putusan panel masih harus membutuhkan persetujuan rapat paripurna.
"Kalau terbukti, putusan panel memberhentikan sebagai anggota DPR, dibawa MKD, dibawa ke paripurna, meminta persetujuan di paripurna. Kalau paripurna tidak setuju, bagaimana? Panel bisa saja memutuskan tidak bermasalah," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Selain itu, masih ada kemungkinan panel menyatakan Novanto tidak bersalah. Hal ini jadi pertimbangan masak-masak anggota Komisi III dari Fraksi PDIP itu.
Junimart sendiri tadi sudah menyatakan sikap dan menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto. Dengan begitu, putusan tidak perlu dibawa ke paripurna.
"Kalau sedang sanksinya bisa dipindahkan dari AKD atau dicopot dari pimpinan DPR, tidak perlu minta persetujuan paripurna," ujarnya.
Ketika disinggung apakah panel merupakan strategi baru para pembela Novanto, Junimart enggan berspekluasi. "Saya tidak bilang begitu," katanya.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan, jika dibentuk tim panel terkait kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto malah akan membuat kasus berlarut-larut.
Penyelesaian kasus Novanto melalui panel akan membutuhkan waktu lama, 90 hari kerja. Selain itu, putusan panel masih harus membutuhkan persetujuan rapat paripurna.
"Kalau terbukti, putusan panel memberhentikan sebagai anggota DPR, dibawa MKD, dibawa ke paripurna, meminta persetujuan di paripurna. Kalau paripurna tidak setuju, bagaimana? Panel bisa saja memutuskan tidak bermasalah," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Selain itu, masih ada kemungkinan panel menyatakan Novanto tidak bersalah. Hal ini jadi pertimbangan masak-masak anggota Komisi III dari Fraksi PDIP itu.
Junimart sendiri tadi sudah menyatakan sikap dan menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto. Dengan begitu, putusan tidak perlu dibawa ke paripurna.
"Kalau sedang sanksinya bisa dipindahkan dari AKD atau dicopot dari pimpinan DPR, tidak perlu minta persetujuan paripurna," ujarnya.
Ketika disinggung apakah panel merupakan strategi baru para pembela Novanto, Junimart enggan berspekluasi. "Saya tidak bilang begitu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)