medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS TB Soenmandjaja mengaku dilema dengan pemecatan Fahri Hamzah. Soenmandjaja enggan berkomentar terkait penyebab Fahri dipecat.
"Saya dalam suasana duka ya. Saya menangis. Saya sangat dekat dengan Fahri. Saya kenal Fahri saat awal-awal di UI. Mungkin saya orang yang banyak ngobrol berdua dengan beliau. Saya enggak mau bicara," kata Soenmandjaja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Soenmandjaja dalam penjelasan resmi PKS termasuk salah satu sosok yang menjadi tempat rekan diskusi Fahri. Terutama terkait kekhawatiran Fahri, jika ia melepaskan jabatan Wakil Ketua DPR, akan ada kocok ulang pimpinan DPR yang kini dihuni politikus dari parpol Koalisi Merah Putih (KMP).
Karena Soenmandjaja termasuk salah satu anggota Pansus RUU MD3, yang di antaranya mengatur paket pimpinan DPR. Soenmandjaja menyebut kekhawatiran Fahri itu tidak berdasar, dan Fahri menerima saran tersebut untuk mundur dari posisi Wakil Ketua DPR.
Namun Fahri, tiba-tiba membatalkan komitmennya itu. Fahri menolak secara halus naskah surat pengunduran Fahri yang telah dirancang Soenmandjaja. Kini, Fahri pun dipaksa terjungkal.
Soenmandjaja sedih. "Bukan apa-apa, Fahri bagian tubuh saya. Sementara PKS partai saya. (Tapi karakter Fahri) enggak akan bisa diubah. Dia dikuliahkan sampai S3 juga enggak bisa diubah. Cuma ini partai punya aturan dan harapan, enggak semua aturan tertulis. Disepakati bersama," tandas dia.
Diketahui, Presiden PKS Sohibul Iman sudah menunjuk pengganti Fahri di posisi Wakil Ketua DPR. Dia adalah Ledia Hanifa Amaliah, yang merupakan anggota Fraksi PKS dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
Selasa 5 April Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sudah teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Ada tiga pihak yang digugat Fahri di struktur DPP PKS. Adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim (mahkamah partai) dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS (BPDO).
Fahri merasa pemberhentiannya itu melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Fahri. Pasal yang digunakan dalam gugatan ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS TB Soenmandjaja mengaku dilema dengan pemecatan Fahri Hamzah. Soenmandjaja enggan berkomentar terkait penyebab Fahri dipecat.
"Saya dalam suasana duka ya. Saya menangis. Saya sangat dekat dengan Fahri. Saya kenal Fahri saat awal-awal di UI. Mungkin saya orang yang banyak ngobrol berdua dengan beliau. Saya enggak mau bicara," kata Soenmandjaja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Soenmandjaja dalam penjelasan resmi PKS termasuk salah satu sosok yang menjadi tempat rekan diskusi Fahri. Terutama terkait kekhawatiran Fahri, jika ia melepaskan jabatan Wakil Ketua DPR, akan ada kocok ulang pimpinan DPR yang kini dihuni politikus dari parpol Koalisi Merah Putih (KMP).
Karena Soenmandjaja termasuk salah satu anggota Pansus RUU MD3, yang di antaranya mengatur paket pimpinan DPR. Soenmandjaja menyebut kekhawatiran Fahri itu tidak berdasar, dan Fahri menerima saran tersebut untuk mundur dari posisi Wakil Ketua DPR.
Namun Fahri, tiba-tiba membatalkan komitmennya itu. Fahri menolak secara halus naskah surat pengunduran Fahri yang telah dirancang Soenmandjaja. Kini, Fahri pun dipaksa terjungkal.
Soenmandjaja sedih. "Bukan apa-apa, Fahri bagian tubuh saya. Sementara PKS partai saya. (Tapi karakter Fahri) enggak akan bisa diubah. Dia dikuliahkan sampai S3 juga enggak bisa diubah. Cuma ini partai punya aturan dan harapan, enggak semua aturan tertulis. Disepakati bersama," tandas dia.
Diketahui, Presiden PKS Sohibul Iman sudah menunjuk pengganti Fahri di posisi Wakil Ketua DPR. Dia adalah Ledia Hanifa Amaliah, yang merupakan anggota Fraksi PKS dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
Selasa 5 April Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sudah teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Ada tiga pihak yang digugat Fahri di struktur DPP PKS. Adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim (mahkamah partai) dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS (BPDO).
Fahri merasa pemberhentiannya itu melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Fahri. Pasal yang digunakan dalam gugatan ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)