Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno - Medcom.id/Nur Azizah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno - Medcom.id/Nur Azizah.

Pemprov DKI Tunda Sidak Gedung Tinggi Fase Dua

Nur Azizah • 18 April 2018 11:08
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menunda sidak gedung tinggi fase dua. Sidak terkait penyediaan sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah serta pemanfaatan air tanah.
 
"Itu belum dimulai. Kita akan koordinasi dulu sembari memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat, industri, dan dunia usaha," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 18 April 2018.
 
Sedianya, sidak kedua dilaksanakan pada Senin, 16 April 2018. Sidak sengaja belum dilakukan lantaran Pemprov DKI tengah memberi waktu pada pemilik gedung untuk mematuhi aturan. 

"Ada waktu untuk mematuhi, menyesuaikan peraturan dan ketentuan. Kita tidak akan kabarkan kalau mau sidak. Tiba-tiba Pak Anies nanti akan muncul di mana," ungkap dia. 
 
Dewan Pembina Partai Gerindra ini tak menutup kemungkinan sidak akan dilakukan pekan depan. Pasalnya, sidak gedung tinggi menjadi prioritas saat ini.
 
"Jadi siap-siap saja. Kalau ada gedung yang tidak mematuhi cepat-cepat lengkapi (aturannya)" pungkas dia.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan sidak gedung fase dua di Jakarta Barat dan Timur. Fokus lokasi sidak di Jakarta Barat yakni di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres.
 
Sementara Jakarta Timur akan fokus di Kecamatan Pulogadung dan Cakung. Rencananya, sidak ini dilakukan pada Senin 16 April 2018.
 
(Baca juga: Puluhan Gedung di Jakarta tak Taat Aturan)
 
Mantan Menteri Pendidikan itu berniat membuat formulir khusus yang akan diberikan pada para pekerja. Nantinya, merekalah yang akan memeriksa gedung tempat bekerjanya memenuhi aturan atau tidak.
 
"Formulir bisa dijadikan pegangan bagi warga terlibat untuk memeriksa. Apakah fasilitas-fasilitas di sana sesuai aturan. kalau pengawasan hanya mengandalkan Pemerintah ada ribuan gedung di Jakarta dan butuh waktu lama," ungkapnya beberapa waktu lalu.
 
Hasil dari sidak fase satu, dari 77 gedung, 37 gedung belum memiliki sumur resapan atau memiliki sumur resapan tapi tidak berfungsi.
 
Sementara 40 gedung dinyatakan telah melengkapi bangunannya dengan sumur resapan. Total luas sumur resapan yang tersebar di 143 titik hanya volume 3.705 meter kubik.
 
"Meski memiliki sumur resapan, sebagian besar belum memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 11 April 2018.
 
Sedangkan 49 gedung telah melengkapi bangunannya dengan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Sebanyak 35 gedung lainnya telah berlangganan pada PD PAL.
 
"Dan tujuh gedung masih menggunakan septic tank. Hari gini rasanya sudah olded sekali, tapi kenyataannya ya begitu," ungkapnya.
 
Anies berencana mengirim hasil pemeriksaan ini kepada seluruh gedung yang telah diperiksa. Mereka diberikan waktu satu bulan untuk memenuhi sumur resapan dan pengelolaan air limbah.
 
"Setelah itu, kita akan evaluasi dan hasil evaluasi akan diumumkan kepada publik secara detail, termasuk kalau di situ terjadi pengambilan air secara ilegal," terangnya.
 
Bila pengelola gedung tersebut masih membandel, Anies tak segan mencabut sertifikat layak fungsi dan mencabut izin gedung. Aturan itu berlaku tidak hanya untuk gedung milik swasta tapi juga pemerintah.
 
"Justru kalau kita di pemerintahan harus kasih contoh," pungkas mantan Rektor Universitas Paramadina ini.
 
(Baca juga: Anies Belum Periksa Sumur Resapan di Balai Kota DKI)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan