Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

KPU Kembalikan Berkas Eks Napi Korupsi

Faisal Abdalla • 26 Juli 2018 12:40
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengidentifikasi ada sebanyak 199 eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengembalikan berkas para eks napi korupsi itu ke partai politik.
 
"Iya kami kembalikan ke parpol buat diganti," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 26 Juli 2018.
 
Baca: Parpol Diminta Mematuhi Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg
 
Pramono mengatakan berkas dikembalikan kepada partai politik karena belum ada putusan hukum yang membatalkan ketentuan larangan eks napi korupsi nyaleg seperti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
 
Namun di sisi lain, KPU belum bisa mengeluarkan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada para eks napi korupsi ini lantaran gugatan uji materi PKPU masih bergulir di Mahkamah Agung (MA).
 
"Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU, kami kembalikan kepada parpol agar dicarikan pengganti. Jadi bahasa kami bukan TMS ya, tapi dikembalikan kepada parpol," tukas Pramono.
 
Sebelumnya, Bawaslu menemukan sebanyak 199 eks napi korupsi yang nyaleg. Mereka tersebar di DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan jumlah 30 bacaleg di provinsi, 148 bacaleg di kabupaten dan 21 bacaleg di kota.
 
"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," kata Komisioner Bawaslu Mochamad Afifuddin.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan