Jakarta: Partai Demokrat bakal mempersiapkan bantuan hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi.
"Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan," kata Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
Bantuan hukum sudah menjadi ketentuan dalam organisasi. Tak hanya terhadap Lukas, fasilitas tersebut diberikan untuk seluruh kader.
"Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Democrat yang terkena kasus hukum," ujar dia.
Baca: Akhirnya Guys, Demokrat Bisa Berkomunikasi dengan Lukas Enembe |
KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Politikus Partai Demokrat itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di