Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

TNI dan Polri Diminta Siapkan Data Anggota yang Pensiun 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 Juli 2022 00:10
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta TNI dan Polri untuk menyiapkan data anggota yang akan pensiun pada 2024. Hal itu dilakukan supaya personel yang pensiun bisa dihitung sebagai pemilih pada 14 Februari 2024.
 
"Karena itu kami mohon kepada Pak Kapolri, kepada Pak Panglima untuk menyiapkan data anggotanya, semua tingkatan, semua jabatan yang kira-kira sudah bisa diprediksi, sudah lepas dari jabatan anggota TNI-Polri pada 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Hasyim menyebut para personel yang memasuki masa pensiun sebelum hari pemilihan di 14 Februari 2024, datanya nanti dimutakhirkan. Sehingga ketika hari pemilihan, mereka bisa menggunakan haknya sebagai warga untuk memilih.
 

Baca: Verifikasi Parpol, KPU Kebut Harmonisasi dengan Kemenkumham


Nantinya, kata Hasyim, data anggota TNI-Polri yang akan pensiun bakal dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui direktorat yang mengelola kependudukan bukan ke KPU.

"Kami mohon nanti disampaikan oleh Panglima, Kapolri bukan pada KPU, tetapi kepada Menteri Dalam Negeri yang dalam hal ini mengelola data kependudukan. Kami akan mengakses data tersebut," tutur Hasyim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan