medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Umum PPP, Hamzah Haz, menilai wajar wacana angket yang digulirkan di DPR terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Asalkan, hak angket digunakan untuk mencari keadilan.
"Saya kira, kalau memang itu adalah untuk jalur hukum kemudian keadilan, tidak apa-apa," ujar Hamzah usai menjenguk tersangka Fuad Amin Imron di tahanan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Menurut Hamzah, partai politik yang ingin mengajukan angket semestinya paham, apakah angket bisa efektif dan membawa manfaat. Jangan sampai, hak angket hanya menjadi gaya-gayaan.
"Jadi, sesuatu itu jangan nanti membuang energi dan hasilnya tidak maksimal," jelas Hamzah.
Wacana angket mengemuka pascaputusan Menkumham Yasonna yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan itu membuat kubu Ical berang dan langsung mewacanakan hak angket.
Tercatat, 116 anggota Dewan mendukung hak angket. Mereka berasal dari lima fraksi yang selama ini tergabung dalam partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP). Golkar sebagai pengusung dengan 55 dari 91 jumlah anggota fraksi. Gerindra, 37 dari 73 anggota, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 20 dari 40 anggota.
Selain itu, PPP dengan 2 dari 39 anggota, serta Partai Amanat Nasional (PAN), 2 dari 49 anggota.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Umum PPP, Hamzah Haz, menilai wajar wacana angket yang digulirkan di DPR terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Asalkan, hak angket digunakan untuk mencari keadilan.
"Saya kira, kalau memang itu adalah untuk jalur hukum kemudian keadilan, tidak apa-apa," ujar Hamzah usai menjenguk tersangka Fuad Amin Imron di tahanan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Menurut Hamzah, partai politik yang ingin mengajukan angket semestinya paham, apakah angket bisa efektif dan membawa manfaat. Jangan sampai, hak angket hanya menjadi gaya-gayaan.
"Jadi, sesuatu itu jangan nanti membuang energi dan hasilnya tidak maksimal," jelas Hamzah.
Wacana angket mengemuka pascaputusan Menkumham Yasonna yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan itu membuat kubu Ical berang dan langsung mewacanakan hak angket.
Tercatat, 116 anggota Dewan mendukung hak angket. Mereka berasal dari lima fraksi yang selama ini tergabung dalam partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP). Golkar sebagai pengusung dengan 55 dari 91 jumlah anggota fraksi. Gerindra, 37 dari 73 anggota, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 20 dari 40 anggota.
Selain itu, PPP dengan 2 dari 39 anggota, serta Partai Amanat Nasional (PAN), 2 dari 49 anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)