Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Perpres Penanaman Modal Dorong UMKM Makin Berkembang

Yogi Bayu Aji • 10 Maret 2021 00:20
Jakarta: Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya digarap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai punya tujuan baik. Presiden ingin UMKM berkembang.
 
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan Perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya yang banyak diproduksi usaha skala kecil.
 
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR Nasim Khan menilai UMKM memiliki keuntungan dari aturan ini. Pasalnya, produk UMKM berpotensi masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.

Baca: BUMN Karya Sambut Keberadaan LPI
 
"Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," ujar Nasim dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Menurut dia, terkadang untuk masuk ke ritel atau supermarket, UMKM diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Melalui Perpres Nomor 10, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.
 
Dia memaparkan berdasarkan aturan itu, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri. Dia menilai sebaiknya pemerintah juga mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk. 
 
"Namun harus digarisbawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," kata dia.
 
Syarat tertentu yang dimaksud, seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek. Masuknya perusahaan-perusahaan besar diharapkan meningkatkan investasi di bidang tersebut.
 
Juru bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dalam tahap revisi. Hal ini menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, dan 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret 2021. 
 
"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya," kata Tina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan