Jakarta: DPP Partai Demokrat enggan berkomentar terkait pendaftaran nama dan logo partai sebagai hak kekayaan intelektual (haki) atas nama pribadi. Pendaftaran itu dilakukan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Belum ada yang bisa dikutip dari kami terkait ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada Medcom.id, Senin, 12 April 2021.
Herzaky belum berbicara banyak terkait hal tersebut. Dia meminta awak media menunggu keterangan resmi secara lengkap.
Sementara itu, kubu Moeldoko mengecam tindakan SBY yang mendaftarkan nama dan logo partai sebagai haki atas nama pribadi. Tindakan itu disebut naif dan zalim.
"Itu adalah perbuatan yang sangat naif, yang menzalimi, yang ingin menguasai kepemilikan orang lain, dialihkan ke kepemilikan pribadi," kata penggagas kongres luar biasa (KLB) Demokrat Hencky Luntungan dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'SBY Patenkan Demokrat Jadi Milik Pribadi?', Minggu, 11 April 2021.
Baca: Demokrat Ogah Menanggapi Tantangan Kubu Moeldoko
SBY mendaftarkan nama dan logo partai sebagai haki atas nama pribadi. Langkah itu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui PT Royal Pesona.
Penelusuran Medcom.id, PT Royal Pesona mendaftarkan nama dan lambang Demokrat sebagai haki pribadi SBY pada 19 Maret 2021. Pendaftaran dilakukan pada pukul 20.31 WIB.
Jakarta: DPP
Partai Demokrat enggan berkomentar terkait pendaftaran nama dan logo partai sebagai hak kekayaan intelektual (haki) atas nama pribadi. Pendaftaran itu dilakukan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Belum ada yang bisa dikutip dari kami terkait ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada Medcom.id, Senin, 12 April 2021.
Herzaky belum berbicara banyak terkait hal tersebut. Dia meminta awak media menunggu keterangan resmi secara lengkap.
Sementara itu,
kubu Moeldoko mengecam tindakan SBY yang mendaftarkan nama dan logo partai sebagai haki atas nama pribadi. Tindakan itu disebut naif dan zalim.
"Itu adalah perbuatan yang sangat naif, yang menzalimi, yang ingin menguasai kepemilikan orang lain, dialihkan ke kepemilikan pribadi," kata penggagas kongres luar biasa (KLB) Demokrat Hencky Luntungan dalam program
Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'SBY Patenkan Demokrat Jadi Milik Pribadi?', Minggu, 11 April 2021.
Baca:
Demokrat Ogah Menanggapi Tantangan Kubu Moeldoko
SBY mendaftarkan nama dan logo partai sebagai haki atas nama pribadi. Langkah itu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui PT Royal Pesona.
Penelusuran Medcom.id, PT Royal Pesona mendaftarkan nama dan lambang Demokrat sebagai haki pribadi SBY pada 19 Maret 2021. Pendaftaran dilakukan pada pukul 20.31 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)