Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra.

Aparatur Desa Harus Bermoral dan Berkompeten Menggunakan Dana Desa

Medcom • 09 Februari 2021 22:00
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri berharap semua aparatur desa berkompeten dan bermoral dalam menggunakan dana desa. Kemendagri tak ingin ada lagi aparatur desa yang masuk penjara karena tidak paham tata Kelola dana desa.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra saat membuka seminar ‘Peningkatan Kompetensi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Negara’.
 
"Kita ingin aparatur desa punya kompetensi serta moral yang cukup untuk mengelola keuangan dan aset desa. Jangan ada lagi yang masuk penjara karena tak paham kelola dana desa," kata Rochayati Basra, Selasa, 9 Februari 2021.
 
Rochayati menegaskan, Kemendagri mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral untuk berpartisipasi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan benar. "Demi pembangunan desa yang tepat sasaran dan punya nilai manfaat bagi warganya," ujar Rochayati.
 
Rochayati menyebut harus ada kesepahaman antara institusi perencanaan anggaran di Pusat maupun daerah. “Pengawasan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga penting agar pengelolaan keuangan dan aset desa bisa lebih optimal,” katanya.
 
Kepala Bidang Politik Pemerintahan Umum Pemerintahan Desa dan Kependudukan Kemendagri, Saimona Pardano menegaskan, dana desa menggunakan APBN yang berasal dari masyarakat, maka pertanggungjawabannya harus jelas.
 
"Sistem pengawasan yang kuat diharapkan bisa meminimalisasi potensi penyimpangan," ujar Saimona.
 
Saimona menegaskan, perlu kolaborasi seluruh stakeholder tingkat pusat maupun daerah untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan aset desa.
 
“Mulai dari masyarakat, camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping tingkat desa, inspektorat daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa,” ujar Saimona.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan