Jakarta: Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah menyusun perubahan sistem dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang sekarang dipakai membuat PNS membayar iuran yang kecil.
"Sistem pensiun masih menggunakan pay as you go, sekecil apa pun jumlah iurannya, jumlah (uang) pensiun yang diterima itu tidak berkurang," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa, 5 Januari 2021.
Pada sistem pay as you go, dana pensiun berasal dari iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN. Dengan skema ini, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp120 triliun setiap tahun untuk membayar dana pensiun.
Baca: Tjahjo: Gaji ASN Tahun Depan Minimal Rp9 Juta
Ke depan, sistem dana pensiun PNS memakai skema fully funded. Persentase iuran tergantung pendapatan atau take home pay PNS.
"Uang pensiunnya akan lebih baik dari sistem pay as you go," tutur Bima.
Skema tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Regulasi ini tengah dikaji mendalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghasilkan formula yang tepat bagi kondisi ABPN dan PNS.
"Diharapkan dalam waktu dekat PP bisa dilaksanakan. Masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisis lebih akurat sehingga tidak membebankan keuangan negara," jelas Bima.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan