Kicauan SBY di Twitter
Kicauan SBY di Twitter

SBY Terus Berkontroversi dengan Sikap Pemerintah dan Partainya

Laela Zahra • 27 September 2014 14:14
medcom.id, Jakarta: Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat susilo Bambang Yudhoyono terus menyatakan sikap yang bertentangan dengan partainya dan pemerintahan yang dipimpinnya. Dia mengatakan sistem UU Pilkada telah memangkas kedaulatan rakyat.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan UU Pilkada sebagai kemunduran demokrasi di negara ini. Ironisnya, fraksi partai yang dipimpin SBY itu malah menjadi penyebab ditetapkannya UU Pilkada.
 
Berikut pernyataan SBY yang dikutip melalui akun Twitter miliknya:

"UU harus cerminkan kehendak rakyat, bukan maunya DPR atau Presiden. Kita harus dengarkan, kehendak & aspirasi rakyat yg berdaulat itu. *SBY*."
 
"Siapa yg beri mandat pd DPRD skrg utk pilih kepala daerah? Berarti kedaulatan diambil DPRD. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan?*SBY*."
 
"Ini kemunduran. Di era saya, Presiden-Wapres dipilih langsung, jg Gubernur, Bupati & Walikota. Kami tdk ingin demokrasi mundur. *SBY*."
 
"Usulan PD utk Pilkada Langsung dg 10 perbaikan tdk diwadahi sungguh2 oleh fraksi lain. Kehendak satukan pandangan jernih ini tdk ada. *SBY*."
 
"10 perbaikan ini a.l: uji publik integritas calon; larangan gunakan aparat birokrasi, politik uang & kampanye hitam; & cegah kekerasan.*SBY*."
 
"Tanpa 10 perbaikan besar, Pilkada Langsung juga akan mengandung banyak masalah, spt korupsi, yg kita lihat selama 10 tahun ini. *SBY*."
 
"Saya konsisten, yg terbaik tetap Pilkada Langsung dg 10 perbaikan. PD sdg siapkan gugatan hukum yg tepat, apakah nanti ke MK atau MA. *SBY*."
 
"Sbg Presiden, saya berat utk tandatangani UU ini krn merebut hak rakyat & berpotensi konflik dg produk hukum lain, spt UU Pemda. *SBY*."

 
Sebagaimana diketahui, Pemerintahan SBY dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri merupakan penggagas awal draf RUU Pilkada, yang di dalamnya terdapat rancangan pengubahan sistem pilkada dari langsung menjadi tak langsung. Draf RUU tersebut diajukan ke DPR dan dibahas selama tiga tahun lamanya.
 
RUU Pilkada kemudian ditetapkan dengan sistem pilkada melalui DPRD melalui mekanisme voting. Fraksi Demokrat menjadi faktor utama gagalnya sistem pilkada langsung ditetapkan, karena jumlah suara voting dimenangkan oleh fraksi partai yang menghendaki sistem pilkada melalui DPRD.
 
Sementara pemerintah selama pembahasan RUU tersebut bersikukuh untuk tetap meneruskan pembahasan dengan DPR, hingga ditetapkan sebagai undang-undang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>