Jakarta: Badan Pengkajian MPR terus bekerja mewujudkan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Saat ini, Badan Pengkajian menyiapkan draft isi (materi) GBHN.
Draft GBHN rancangan Badan Pengkajian itu rencananya akan diperkenalkan kepada publik bersamaan dengan penyelenggaraan simposium nasional tentang reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN pada akhir November ini.
Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mengatakan semua fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah menyepakati perlunya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Meski tercapai kesepakatan, masih ada perbedaan dalam produk hukum untuk GBHN ini.
“Ada yang memilih dituangkan dalam Ketetapan MPR, ada juga yang berpendapat dalam bentuk undang-undang," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2017.
Dia mengatakan, dari perbedaan pandangan itu mulai mengerucut, yaitu produk hukum untuk konsep GBHN adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Sedangkan konsep sistem perencanaan pembangunan yang lebih pendek (lima tahun, 10 tahun) dalam bentuk undang-undang.
"Tapi ada yang berpendapat daripada mempermasalahkan produk hukum, kenapa tidak fokus saja merumuskan apa isi GBHN," ujarnya.
"Daripada berdebat mengenai apakah dalam bentuk Tap MPR atau undang-undang, lalu isinya (GBHN) seperti apa? Tap MPR dan undang-undang hanyalah baju," kata Bambang menambahkan.
Karena itu, Badan Pengkajian sedang menyiapkan rancangan draft materi (konsep) GBHN. Bambang menambahkan, pemerintah tidak keberatan kalau ada GBHN karena bisa menjadi rujukan dan panduan.
Jakarta: Badan Pengkajian MPR terus bekerja mewujudkan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Saat ini, Badan Pengkajian menyiapkan draft isi (materi) GBHN.
Draft GBHN rancangan Badan Pengkajian itu rencananya akan diperkenalkan kepada publik bersamaan dengan penyelenggaraan simposium nasional tentang reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN pada akhir November ini.
Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mengatakan semua fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah menyepakati perlunya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Meski tercapai kesepakatan, masih ada perbedaan dalam produk hukum untuk GBHN ini.
“Ada yang memilih dituangkan dalam Ketetapan MPR, ada juga yang berpendapat dalam bentuk undang-undang," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2017.
Dia mengatakan, dari perbedaan pandangan itu mulai mengerucut, yaitu produk hukum untuk konsep GBHN adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Sedangkan konsep sistem perencanaan pembangunan yang lebih pendek (lima tahun, 10 tahun) dalam bentuk undang-undang.
"Tapi ada yang berpendapat daripada mempermasalahkan produk hukum, kenapa tidak fokus saja merumuskan apa isi GBHN," ujarnya.
"Daripada berdebat mengenai apakah dalam bentuk Tap MPR atau undang-undang, lalu isinya (GBHN) seperti apa? Tap MPR dan undang-undang hanyalah baju," kata Bambang menambahkan.
Karena itu, Badan Pengkajian sedang menyiapkan rancangan draft materi (konsep) GBHN. Bambang menambahkan, pemerintah tidak keberatan kalau ada GBHN karena bisa menjadi rujukan dan panduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)