Jakarta: Sebanyak dua dari 10 fraksi di DPR tak setuju dengan kesepakatan RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya penambahan kursi pimpinan. Keputusan tersebut dianggap berpotensi mengundang masalah.
Anggota Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan, potensi masalah itu terdapat pada mekanisme pemilihan pimpinan MPR dalam pasal 427a huruf c. Ia tak setuju jika kursi Ketua MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu lantaran MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD. Arsul menganggap pasal ini bakal melanggar konstitusi.
"Ada satu materi yang jika ini diteruskan menjadi UU akan menjadi problem kontitusionalitas yang berat. Materi yang dibuat 427 a ayat c dari RUU ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca: RUU MD3 Dipastikan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan
Fraksi PPP juga mempersoalkan frasa 'diberikan' dalam pasal mengenai pemilihan pimpinan MPR. Frasa dalam pasal terebut dinilai bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa 'ditetapkan' dalam UU MD3 tahun 2009 harus dimaknai dengan frasa 'dipilih'.
Semantara itu, Fraksi Partai NasDem juga menyampaikan pandangan yang sama agar RUU tak dibawa dalam paripurna. Bahkan NasDem menolak seluruh komposisi penambahan pimpinan DPR, MPR dan DPD.
Anggota Fraksi Partai NasDem Hamdani mengungkapkan, penambahan pimpinan terebut tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dewan. Karenanya RUU MD3 dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dan dapat berlaku untuk hasil pemilu 2019.
"Fraksi NasDem berpendapat revisi ke-2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 masih perlu pendalaman," tandasnya.
Jakarta: Sebanyak dua dari 10 fraksi di DPR tak setuju dengan kesepakatan RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya penambahan kursi pimpinan. Keputusan tersebut dianggap berpotensi mengundang masalah.
Anggota Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan, potensi masalah itu terdapat pada mekanisme pemilihan pimpinan MPR dalam pasal 427a huruf c. Ia tak setuju jika kursi Ketua MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu lantaran MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD. Arsul menganggap pasal ini bakal melanggar konstitusi.
"Ada satu materi yang jika ini diteruskan menjadi UU akan menjadi problem kontitusionalitas yang berat. Materi yang dibuat 427 a ayat c dari RUU ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca: RUU MD3 Dipastikan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan
Fraksi PPP juga mempersoalkan frasa 'diberikan' dalam pasal mengenai pemilihan pimpinan MPR. Frasa dalam pasal terebut dinilai bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa 'ditetapkan' dalam UU MD3 tahun 2009 harus dimaknai dengan frasa 'dipilih'.
Semantara itu, Fraksi Partai NasDem juga menyampaikan pandangan yang sama agar RUU tak dibawa dalam paripurna. Bahkan NasDem menolak seluruh komposisi penambahan pimpinan DPR, MPR dan DPD.
Anggota Fraksi Partai NasDem Hamdani mengungkapkan, penambahan pimpinan terebut tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dewan. Karenanya RUU MD3 dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dan dapat berlaku untuk hasil pemilu 2019.
"Fraksi NasDem berpendapat revisi ke-2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 masih perlu pendalaman," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)