medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua III Benny Kabul Harman tak puas dengan penjelasan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan soal mekanisme laporan masyarakat. Basaria dianggap tak memberi penjelasan detail karena hanya menjawab laporan ditangani Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Maka itu tolong lebih detail kami diberikan penjelasan, nanti kami dalami. Siapa yang mengusulkan terus kepada siapa? Siapa yang memutuskan itu ditolak atau dilanjutkan?" ucap Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang menyambar memberi penjelasan kepada politikus Partai Demokrat itu. Saut mengatakan, laporan dugaan tindak pidana korupsi dari pengaduan masyarakat dipilah di Direktorat Dumas KPK.
Tim di Direktorat Dumas kemudian mempelajari kasus yang telah dipilah. Dari situ, laporan pengaduan masyarakat diputuskan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.
"Di forum itu ada Direktur Penyelidikan dan Direktur Penyidikan, kemudian baru masuk ekspose untuk kita memutuskan apakah dari kasus pengaduan itu bisa dinaikkan untuk dilakukan penyelidikan. Di forum itu juga dibicarakan soal pengenaan pasal yang digunakan serta kerugian negara yang ditimbulkan. Itu semuanya dianalisis," terang Saut.
Benny lagi-lagi tak puas dan menyebut jawaban Saut tak runut. Benny mempertegas pertanyaannya soal pemilahan laporan dan penentuan kasus yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Lain ditanya lain pula yang dijawab. Gini gini, kalau di Dumas itu bapak mesti dijelaskan kepada kami bagaimana mengkaji 7.000 kasus yang masuk, lalu memilah-milah dan bagaimana cara milahnya. Kan ada (laporan yang memiliki unsur) tindak pidana korupsi dan ada yang bukan, ini belum masuk ke penyelidikan. Nah bagaimana proses di Dumas itu sehingga muaranya ke penyelidikan," tutur Benny.
Saut langsung menimpali dan meyakini pertanyaan yang dilontarkan Benny telah dijawab olehnya dan Basaria Panjaitan. Sekali lagi, tegas dia, di Direktorat Dumas KPK terdapat tim yang menyeleksi setiap laporan yang masuk.
"Ini sudah dijelaskan pak, waktu dilakukan klasifikasi itu mereka menentukan adanya kriteria tindakan penyelewenangan negara. Saya sudah sebutkan itu tapi bapak tidak dengar. Jadi di tim itu ada yang memutuskan sesuai dengan kelengkapannya," beber dia.
Perdebatan sengit antara Benny dan Saut ditimpali Anggota Komisi III lainnya, Wenny Warouw. Politikus Partai Gerindra itu menyebut Saut tak mengerti bagaimana memberi penjelasan runut dan komprehensif.
"Dumas itu kan pengaduan masyarakat, jangan bilang (langsung menjelaskan) penyelidikan. Dengar dulu pak, dengar saya. Dalam proses tadi, pimpinan menanyakan bagaimana proses penerimaan pengaduan perkaranya. Itu saja yang bapak jawab, kemudian baru pemilahannya," ucap Wenny dengan nada sedikit meninggi.
Mengakhiri perdebatan, Anggota Komisi III lainnya, Erma Suryani Ranik mengingatkan seluruh peserta rapat wajib menghormati pimpinan rapat. Ketika pimpinan rapat belum mempersilakan untuk berbicara, jangan 'colong start'.
"Jangan sampai pimpinan rapat ini kemudian tidak dihargai. Demi ketertiban kita bersama. Ini seperti lalu lintas, masing-masing mau ngomong tanpa menghargai pimpinan rapat. Tugas Komisi III di sini adalah untuk melakukan pengawasan, bapak ibu sebagai mitra Komisi III harus menyampaikan lengkap dan transparan. Itu saja," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua III Benny Kabul Harman tak puas dengan penjelasan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan soal mekanisme laporan masyarakat. Basaria dianggap tak memberi penjelasan detail karena hanya menjawab laporan ditangani Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Maka itu tolong lebih detail kami diberikan penjelasan, nanti kami dalami. Siapa yang mengusulkan terus kepada siapa? Siapa yang memutuskan itu ditolak atau dilanjutkan?" ucap Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang menyambar memberi penjelasan kepada politikus Partai Demokrat itu. Saut mengatakan, laporan dugaan tindak pidana korupsi dari pengaduan masyarakat dipilah di Direktorat Dumas KPK.
Tim di Direktorat Dumas kemudian mempelajari kasus yang telah dipilah. Dari situ, laporan pengaduan masyarakat diputuskan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.
"Di forum itu ada Direktur Penyelidikan dan Direktur Penyidikan, kemudian baru masuk ekspose untuk kita memutuskan apakah dari kasus pengaduan itu bisa dinaikkan untuk dilakukan penyelidikan. Di forum itu juga dibicarakan soal pengenaan pasal yang digunakan serta kerugian negara yang ditimbulkan. Itu semuanya dianalisis," terang Saut.
Benny lagi-lagi tak puas dan menyebut jawaban Saut tak runut. Benny mempertegas pertanyaannya soal pemilahan laporan dan penentuan kasus yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Lain ditanya lain pula yang dijawab. Gini gini, kalau di Dumas itu bapak mesti dijelaskan kepada kami bagaimana mengkaji 7.000 kasus yang masuk, lalu memilah-milah dan bagaimana cara milahnya. Kan ada (laporan yang memiliki unsur) tindak pidana korupsi dan ada yang bukan, ini belum masuk ke penyelidikan. Nah bagaimana proses di Dumas itu sehingga muaranya ke penyelidikan," tutur Benny.
Saut langsung menimpali dan meyakini pertanyaan yang dilontarkan Benny telah dijawab olehnya dan Basaria Panjaitan. Sekali lagi, tegas dia, di Direktorat Dumas KPK terdapat tim yang menyeleksi setiap laporan yang masuk.
"Ini sudah dijelaskan pak, waktu dilakukan klasifikasi itu mereka menentukan adanya kriteria tindakan penyelewenangan negara. Saya sudah sebutkan itu tapi bapak tidak dengar. Jadi di tim itu ada yang memutuskan sesuai dengan kelengkapannya," beber dia.
Perdebatan sengit antara Benny dan Saut ditimpali Anggota Komisi III lainnya, Wenny Warouw. Politikus Partai Gerindra itu menyebut Saut tak mengerti bagaimana memberi penjelasan runut dan komprehensif.
"Dumas itu kan pengaduan masyarakat, jangan bilang (langsung menjelaskan) penyelidikan. Dengar dulu pak, dengar saya. Dalam proses tadi, pimpinan menanyakan bagaimana proses penerimaan pengaduan perkaranya. Itu saja yang bapak jawab, kemudian baru pemilahannya," ucap Wenny dengan nada sedikit meninggi.
Mengakhiri perdebatan, Anggota Komisi III lainnya, Erma Suryani Ranik mengingatkan seluruh peserta rapat wajib menghormati pimpinan rapat. Ketika pimpinan rapat belum mempersilakan untuk berbicara, jangan 'colong start'.
"Jangan sampai pimpinan rapat ini kemudian tidak dihargai. Demi ketertiban kita bersama. Ini seperti lalu lintas, masing-masing mau ngomong tanpa menghargai pimpinan rapat. Tugas Komisi III di sini adalah untuk melakukan pengawasan, bapak ibu sebagai mitra Komisi III harus menyampaikan lengkap dan transparan. Itu saja," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)