medcom.id, Jakarta: Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ramai menggelar aksi simpati ketika Ahok divonis dua tahun penjara. Turun ke jalan bahkan dihelat hingga larut, melebih batas waktu unjuk rasa.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, polisi menetapkan standar yang sama dalam membubarkan massa. "Prinsipnya kita mengedepankan equality before the law persaman di muka hukum," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017.
Tito mengaku, usai pembacaan putusan, ada sejumlah hal yang dilakukan pendukung. Misalnya, aksi lilin dan pemberian bunga.
Di Jakarta misalnya, aksi lilin dilakukan setelah pukul 18.00 WIB. Padahal, ada aturan aksi di jalanan tak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB.
"Untuk itu Polri melakukan pendekatan persuasif pada kelompok-kelompok ini, untuk pembubaran sesuai dengan undang-undang," kata Tito.
Dia mengaku, pembubaran tidak dilakukan secara paksa. Sebab, sudah ada standar operasional prosedur, sebelum dilakukan paksa dilakukan dengan persuasif. "Kalau kita lihat saat aksi lilin banyak wanita, ibu-ibu sehingga kita mengedepankan Polwan untuk negosiasi," ujar Tito.
Setelah upaya itu, masyarakat yang melakukan aksi kata dia membubarkan diri. Hal ini berbeda dengan massa pendukung Ahok yang melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi kata Tito sudah melakukan upaya persuasif, tetapi massa tetap tidak bubar. Sehingga polisi menembakkan water cannon.
"Sehingga tidak benar kalau ada pembiaran, tapi kita menggunakan upaya pembubaran dengan tahapan persuasif," katanya.
Selain di Jakarta kata dia, polisi juga membubarkan paksa aksi serupa di Pekanbaru, Jambi, dan Palembang. Sementara di Batam bisa dibubarkan tanpa paksa. Sedang di Pangkal pinang, Pontianak dan Palu Palipo polisi bisa mencegah supaya aksi lilin tidak dilakukan.
Pernyataan Tito menjawab pertanyaan sejumlah anggota dewan. Mereka mendapat keluhan kalau ada perbedaan penanganan dari polisi pada massa pembela Ahok dan massa aksi bela Islam di Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ramai menggelar aksi simpati ketika Ahok divonis dua tahun penjara. Turun ke jalan bahkan dihelat hingga larut, melebih batas waktu unjuk rasa.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, polisi menetapkan standar yang sama dalam membubarkan massa. "Prinsipnya kita mengedepankan
equality before the law persaman di muka hukum," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017.
Tito mengaku, usai pembacaan putusan, ada sejumlah hal yang dilakukan pendukung. Misalnya, aksi lilin dan pemberian bunga.
Di Jakarta misalnya, aksi lilin dilakukan setelah pukul 18.00 WIB. Padahal, ada aturan aksi di jalanan tak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB.
"Untuk itu Polri melakukan pendekatan persuasif pada kelompok-kelompok ini, untuk pembubaran sesuai dengan undang-undang," kata Tito.
Dia mengaku, pembubaran tidak dilakukan secara paksa. Sebab, sudah ada standar operasional prosedur, sebelum dilakukan paksa dilakukan dengan persuasif. "Kalau kita lihat saat aksi lilin banyak wanita, ibu-ibu sehingga kita mengedepankan Polwan untuk negosiasi," ujar Tito.
Setelah upaya itu, masyarakat yang melakukan aksi kata dia membubarkan diri. Hal ini berbeda dengan massa pendukung Ahok yang melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi kata Tito sudah melakukan upaya persuasif, tetapi massa tetap tidak bubar. Sehingga polisi menembakkan water cannon.
"Sehingga tidak benar kalau ada pembiaran, tapi kita menggunakan upaya pembubaran dengan tahapan persuasif," katanya.
Selain di Jakarta kata dia, polisi juga membubarkan paksa aksi serupa di Pekanbaru, Jambi, dan Palembang. Sementara di Batam bisa dibubarkan tanpa paksa. Sedang di Pangkal pinang, Pontianak dan Palu Palipo polisi bisa mencegah supaya aksi lilin tidak dilakukan.
Pernyataan Tito menjawab pertanyaan sejumlah anggota dewan. Mereka mendapat keluhan kalau ada perbedaan penanganan dari polisi pada massa pembela Ahok dan massa aksi bela Islam di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)