Ruang Sidang Paripurna DPR. Foto: MTVN/Husen Miftahudin.
Ruang Sidang Paripurna DPR. Foto: MTVN/Husen Miftahudin.

Lima Paket Isu Krusial RUU Pemilu tak Berubah

Husen Miftahudin • 20 Juli 2017 20:00
medcom.id, Jakarta: Poin-poin isu krusial dalam lima paket penentuan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu dipastikan tidak akan berubah. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto usai lobi politik.
 
"Tadi sudah disepakati, enggak ada perubahan. Berarti tetap lima poin itu," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.
 
Lima paket tersebut adalah:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
 
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
 
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
 
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
 
Yandri yang juga sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui pihaknya tetap mengusung metode konversi suara kuota hare. PAN tak masalah bila ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen, 10-15 persen, atau dihapuskan alias nol persen.
 
"Dari awal PAN untuk konversi suara itu kita memilih kuota hare bukan sainte-lague murni. Kami cari enggak ada di 20 persen, kami cari di kuota hare," papar dia.
 
PAN dan seluruh fraksi juga sepakat untuk mengambil keputusan dengan cara musyawarah mufakat. Namun bila lobi politik deadlock, jalan voting pun bisa diambil untuk mengesahkan UU Pemilu.
 
Yandri tak mempermasalahkan bila mengambil keputusan lewat mekanisme voting. Dia juga ambil pusing bila sistem voting terbuka terbuka secara publik. "Terbuka enggak masalah," pungkas Yandri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan