Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto: Metro TV/Nattasya Amani.
Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto: Metro TV/Nattasya Amani.

Sidang Putusan Ijazah Gibran Dimulai

Annisa ayu artanti • 06 Oktober 2026 21:01
Ringkasnya gini..
  • MK mulai membacakan putusan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024.
  • Gugatan diajukan 12 pemohon yang mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, Selasa, 6 Oktober 2026.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjadi perhatian karena pemohon mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Sebelum masuk ke pembacaan amar putusan, Suhartoyo menyampaikan sejumlah aturan teknis kepada pihak yang hadir di ruang sidang.

"Persidangan untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES/XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Metrotvnews.com, Selasa, 6 Oktober 2026.

Sebelum memulai pembacaan amar putusan, Suhartoyo menyampaikan beberapa poin teknis dan penegakan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang hadir di ruang persidangan maupun masyarakat yang menyaksikan.
 

Pertama, Majelis Hakim memutuskan untuk meniadakan proses pemeriksaan kehadiran para pihak secara satu per satu demi efisiensi waktu. Hal tersebut dilakukan karena daftar kehadiran seluruh pihak telah diverifikasi sebelumnya oleh petugas persidangan.

Kedua, Majelis Hakim menyampaikan bahwa beberapa bagian dokumen putusan, khususnya kutipan-kutipan tertentu, tidak akan dibacakan secara utuh namun dianggap telah diucapkan dalam persidangan.

Ketiga, Suhartoyo menegaskan aturan ketat terkait larangan menyela atau melakukan interupsi selama proses pembacaan putusan berlangsung.

"Siapa pun tidak boleh melakukan interupsi atau penyelaan. Karena forum pengucapan putusan adalah kesempatan para hakim menyampaikan pendapat dan pernyataan-pernyataannya, sehingga tidak tepat dan tidak elok kalau kemudian disela maupun diinterupsi," ujar Suhartoyo.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di antaranya yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi terkait ijazah atau jenjang pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Pemohon menilai riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Australia, hingga MDIS Singapura, belum memiliki pengesahan kesetaraan yang sah dengan tingkat SMA di Indonesia. Oleh karena itu, KPU RI diduga lalai atau kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan tersebut.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>