medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menjatuhkan vonis sanksi berat kepada Ketua DPR Setya Novanto. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini beranggapan tindakan Novanto melanggar Kode Etik DPR dan UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
Sufmi mengatakan dengan melihat fakta persidangan tentang kronologis pertemuan dan lain-lain. Selain itu juga mendengar kesaksian pengadu Menteri Sudirman Said, saksi Maroef Sjamsoeddin dan teradu Setya Novanto, maka dirinya berpendapat telah terjadi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto.
"Setelah melihat juga perkembangan persidangan dan rapat pertimbangan anggota MKD hari ini yang berpendapat saudara Setya Novanto telah melanggar berbagai ketentuan kode etik secara akumulatif," ujar Sufmi Dasco di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
"Oleh sebab itu kami juga menantang saudara2 untuk kemudian menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam kategori dugaan bersifat berat," lanjut Sufmi.
Dia menilai Novanto melanggar Pasal 20 ayat 4 huruf B Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut mengatur pelanggaran kode etik berat apabila anggota, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang MD3.
Selain itu, Novanto juga melanggar Pasal 239 UU MD 3. "Melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik," kata Sufmi.
"Sehingga kami berpendapat pelanggaran etik sedang tidak masuk, kami berpendapat ini pelanggaran etik berat," lanjut Sufmi.
Namun demikian, dia menilai terdapat ketidaksesuaian alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Selain itu itu terdapat keterangan yang tak sesuai satu sama lain. "Dan ada upaya untuk kemudian membuat alat bukti yang asli tak bisa kami validasi," kata Sufmi.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menjatuhkan vonis sanksi berat kepada Ketua DPR Setya Novanto. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini beranggapan tindakan Novanto melanggar Kode Etik DPR dan UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
Sufmi mengatakan dengan melihat fakta persidangan tentang kronologis pertemuan dan lain-lain. Selain itu juga mendengar kesaksian pengadu Menteri Sudirman Said, saksi Maroef Sjamsoeddin dan teradu Setya Novanto, maka dirinya berpendapat telah terjadi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto.
"Setelah melihat juga perkembangan persidangan dan rapat pertimbangan anggota MKD hari ini yang berpendapat saudara Setya Novanto telah melanggar berbagai ketentuan kode etik secara akumulatif," ujar Sufmi Dasco di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
"Oleh sebab itu kami juga menantang saudara2 untuk kemudian menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam kategori dugaan bersifat berat," lanjut Sufmi.
Dia menilai Novanto melanggar Pasal 20 ayat 4 huruf B Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut mengatur pelanggaran kode etik berat apabila anggota, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang MD3.
Selain itu, Novanto juga melanggar Pasal 239 UU MD 3. "Melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik," kata Sufmi.
"Sehingga kami berpendapat pelanggaran etik sedang tidak masuk, kami berpendapat ini pelanggaran etik berat," lanjut Sufmi.
Namun demikian, dia menilai terdapat ketidaksesuaian alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Selain itu itu terdapat keterangan yang tak sesuai satu sama lain. "Dan ada upaya untuk kemudian membuat alat bukti yang asli tak bisa kami validasi," kata Sufmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)