Antara-Fanny Octavianus/Saptoto
Antara-Fanny Octavianus/Saptoto

Wapres Dipastikan Tetap Tolak Dipanggil Timwas Century

03 Maret 2014 17:13
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Boediono meminta kalangan DPR untuk tidak memolitisasi masalah bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
 
Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, di Jakarta, Senin (3/3), mengatakan proses politik atas kasus bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum.
 
“Proses politik di DPR seharusnya sudah selesai dengan keputusan paripurna,” ujar Yopie.

Menurutnya, inisiasi hak menyatakan pendapat jika Boediono tidak hadir dalam panggilan ketiga ke tim pengawas DPR dalam skandla Ban Century sangat tidak menghormati hasil Rapat Paripurna DPR sendiri.
 
“Putusan rapat paripurna waktu itu juga sudah sangat jelas, tidak akan melanjutkan ke proses hak menyampaikan pendapat. Seyogianya semua pihak menghormati keputusan rapat paripurna itu dan tidak memolitisasi kembali masalah ini,” ujarnya.
 
Boediono, kata Yopie, sangat menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century (Pansus Century) dan juga keputusan Rapat Paripurna DPR RI mengenai Hak Angket Bank Century yang intinya menyatakan, seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab diserahkan kepada lembaga penegak hukum.
 
“Pak Boediono juga sudah menyampaikan segala keterangan dan informasi yang diketahuinya kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK,” ujar Yopie.
 
Yopie menjelaskan, Boediono kembali memastikan tidak akan menghadiri panggilan Tim Pengawas Bank Century DPR. “Sikap Pak Boediono tidak berubah. Dengan tetap menghormati lembaga dan tugas DPR, Pak Boediono tidak dapat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pengawas Century DPR RI,” tegas Yopie.
 
Seperti diketahui, sudah dua kali Boediono menolak panggilan timwas. Penolakan disampaikan melalui surat pribadi ke pimpinan DPR. Pertama, panggilan 18 Desember 2013 dan kedua, 19 Februari 2014. Alasan penolakannya sama, Boediono tidak ingin mengganggu proses hukum kasus Bank Century yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Menurut Yopie, Timwas tidak perlu memanggil Wapres lantaran sudah dilakukan oleh KPK. Boediono sudah diperiksa oleh para penyidik KPK.
 
Sebelumnya, anggota Tim Pengawas Century dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya memelopori penggunaan hak menyatakan pendapat DPR untuk memakzulkan Wakil Presiden Boediono.
 
Sikap itu harus diambil DPR, katanya, jika Boediono tetap mangkir pada pemanggilan ketiga dalam rapat Timwas Century. (Akhmad Mustain)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan