Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tok! Rancangan PKPU Penetapan Alokasi Dapil Telah Disepakati

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 06 Februari 2023 16:43
Jakarta: DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait penetapan lokasi daerah pemilihan (dapil). Kesekapatan ini tertera dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, hingga DKPP.
 
“Jadi seperti biasa, materinya banyak berkaitan dengan seluruh dapil, baik DPR RI maupun 514 kab-kota, maka, kita selalu melakukan rapat konsinyering, melakukan pendalaman dan sampai pada kesepahaman,” tutur Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
 
Kesepakatan ini juga dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian, Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pembentukan Daerah Pemilihan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan pihaknya telah melakukan uji publik dapil yang telah disusun KPU pada 31 Januari 2023.
 
“Bawaslu melakukan pengawasan uji publik daerah pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi yang dilakukan oleh KPU pada 31 januari 2023. Dan secara prinsip Bawaslu menyepakati usulan rancangan dapil yang diujipublikan oleh KPU,” tutur Bagja dalam rapat.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengaku telah mencermati soal PKPU yang mengakomodasi dapil. “Bagi DKPP, tinggal pelaksanaannya saja, yang perlu diperhatikan bahwa pada pelaksanaannya semuanya harus memperhatikan pada stabilitas politik nasional agar tak lahir gonjangan-gonjangan ke depan,” terang dia.
 

Baca Juga: Jumlah Pemilih dan TPS Pemilu 2024 di Bekasi Ditarget Bertambah


Atas dasar tersebut, Doli mengatakan DPR, KPU, Kemendagri, Bawaslu, DKPP menyetujui rancangan peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU.
 
Kemudian, Kemendagri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu bersepakat soal rancangan daerah pemilihan DPR di Pemilu 2024 beserta peta dapil, rancangan daerah pemilihan DPRD provinsi di Pemilu 2024 beserta peta dapil.
 
Terakhir, seluruh stakeholder kepemiluan juga menyepakati rancangan dapil DPRD kab/kota di Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan. Doli pun mengetuk palu tanda persetujuan forum rapat konsinyering.
 
Sebelumnya, KPU mengatakan pihaknya tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.80/PUU-XX/2022 terkait pengaturan daerah pemilihan (dapil). Anggota KPU Idham Holik menjelaskan terkait pengaturan dapil untuk anggota DPR dan DPRD provinsi, KPU akan melaksanakannya sesuai kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada 11 Januari 2023.
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif