Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Revisi UU ITE Bisa Menjadi Momentum Penyempurnaan The Right To Forgotten

Anggi Tondi Martaon • 27 Februari 2023 13:10
Jakarta: Pengaturan hak untuk dilupakan melalui penghapusan data informasi atau the right to be forgotten (RTBF) harus disempurnakan. Hal itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
"Ketika bicara momentum, perumusan revisi UU ITE itu bisa mengatasi gap," kata Program Officer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Parasurama Pamungkas, dalam diskusi virtual Merumuskan Ulang The Right to be Forgotten Sinkronisasi UU PDP dan UU ITE, Senin, 27 Februari 2023.
 
Dia menyampaikan penyempurnaan yang dimaksud harus melengkapi ketentuan RBTF yang ada di UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, ketentuan di kedua regulasi itu masih bersifat umum dan sangat luas 

"Penghapusan ini dirumuskan secara umum. Tidak diatur syarat, prosedur, dan batasan penggunaanya," ungkap dia.
 
Dia menilai ada potensi perbaikan pengaturan RTBF di revisi UU ITE. Pasalnya, perumusan amendemen payung hukum itu sudah bicara soal informasi yang tidak relevan.
 
"Paling tidak bisa mengacu pada pembatasan yang jelas, syarat dan prosedur seperti apa dan apa yang dimaksud dengan informasi yang tidak relevan," sebut dia.
 

Baca Juga: The Right To Be Forgotten di Indonesia Dianggap Masih Bermasalah


Selain itu, dia menyampaikan penyempurnaan aturan RTBF bisa dilakukan sejak penyusunan UU PDP. Namun, hal itu tak terlihat pada saat aturan itu disahkan. 
 
"Kita menemukan dalam hasil akhir (UU PDP) itu konteksnya masih sangat umum," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan